Ilustrasi |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Slogan bayar pajak sebelum jatuh tempo
tidak berlaku bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Terbukti, ratusan
kendaraan dinas masih tunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021
senilai Rp 306.771.869,73 juta.
Selain PKB, kendaraan plat gincu Pemkot Bima juga tunggak bayar
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Imbasnya, muncul
beban lain yakni denda atas keterlambatan Rp 60.428.830,57 juta.
Nilai tunggakan PKB dan SWDKLLJ tahun 2021 yang telah jatuh
tempo Rp 306.771.869,73. Ditambah denda keterlambatan Rp 60.428.830,57.
Atas temuan itu, BPK NTB merekomendasikan Wali Kota Bima, untuk
memerintahkan kepala dinas terkait. Menginstruksikan pengurus barang supaya
lebih teliti terhadap jatuh tempo pembayaran PKB pada tahun berjalan.
Memberikan sanksi tertulis pada pemegang kendaraan yang
terlambat melaporkan pembayaran pajak.
BPK NTB juga menginstruksikan pemegang kendaraan supaya
melaporkan kewajiban pembayaran PKB yang akan jatuh tempo kepada pengurus
barang maupun bendahara pengeluaran.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kita Bima H Mahfud
dikonfirmasi mengaku, pemerintah daerah telah menganggarkan pada masing-masing
OPD untuk pembayaran PKB. Begitu juga dengan pimpinan daerah telah
mengistruksikan untuk taat bayar pajak.
"Beberapa waktu yang lalu pak Sekda juga telah mengingatkan
OPD untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kalau terlambat akan
didenda yang berdampak pada penggunaan anggaran tidak efektif dan
efisien," jelasnya saat dihubungi, Kamis (9/6).
Soal tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut, saat rapat
koordinasi, Sekda akan kembali mengingatkan pimpinan OPD untuk membayar
pajak kendaraan tepat waktu.
Ditanya, anggaran PKB digunakan untuk apa, sehingga muncul
tunggakan pajak kendaraan dinas? H Mahfud belum memberikan penjelasan. (fir)