Temuan BPK, Pemkot Bima Tunggak Pajak Kendaraan Dinas Rp 306 juta - Bima News

Kamis, 09 Juni 2022

Temuan BPK, Pemkot Bima Tunggak Pajak Kendaraan Dinas Rp 306 juta

Pajak
Ilustrasi
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Slogan bayar pajak sebelum jatuh tempo tidak berlaku bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Terbukti,  ratusan kendaraan dinas masih tunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021 senilai Rp 306.771.869,73 juta.

 

Selain PKB, kendaraan plat gincu Pemkot Bima juga tunggak bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Imbasnya, muncul beban lain yakni denda atas keterlambatan Rp 60.428.830,57 juta.

 

Nilai tunggakan PKB dan SWDKLLJ tahun 2021 yang telah jatuh tempo  Rp 306.771.869,73. Ditambah denda keterlambatan Rp 60.428.830,57.

 

Atas temuan itu, BPK NTB merekomendasikan Wali Kota Bima, untuk memerintahkan kepala dinas terkait. Menginstruksikan pengurus barang supaya lebih teliti terhadap jatuh tempo pembayaran PKB pada tahun berjalan.

 

Memberikan sanksi tertulis pada pemegang kendaraan yang terlambat melaporkan pembayaran pajak.

 

BPK NTB juga menginstruksikan pemegang kendaraan supaya melaporkan kewajiban pembayaran PKB yang akan jatuh tempo kepada pengurus barang maupun bendahara pengeluaran.

 

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kita Bima H Mahfud dikonfirmasi mengaku, pemerintah daerah telah menganggarkan pada masing-masing OPD untuk pembayaran PKB. Begitu juga dengan  pimpinan daerah telah mengistruksikan untuk taat bayar pajak.

 

"Beberapa waktu yang lalu pak Sekda juga telah mengingatkan OPD untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kalau terlambat akan didenda  yang berdampak pada penggunaan anggaran tidak efektif dan efisien," jelasnya saat dihubungi, Kamis (9/6).

 

Soal tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut, saat rapat koordinasi, Sekda akan kembali mengingatkan pimpinan OPD untuk membayar  pajak kendaraan tepat waktu.

 

Ditanya, anggaran PKB digunakan untuk apa, sehingga muncul tunggakan pajak kendaraan dinas? H Mahfud belum memberikan penjelasan. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda