Ketua DPD PAN Kota Bima, Feri Sofiyan menyampaikan arahan pada Rakerda di Sekretariat PAN, beberapa waktu lalu. |
Syamsurih tidak dipecat sebagai kader PAN, tetapi posisinya sebagai
Wakil Ketua DPRD Kota Bima diganti. Begitu posisinya sebagai sekretaris partai.
Wakil Ketua Satu DPD PAN Kota Bima, A. Latif mengatakan, Rakerda tersebut dihadiri Dewan Pengurus Wilayah
(DPW).
‘’Ada dua agenda penting yang dibahas saat Rakerda,’’ katanya.
Yakni, perbaikan SK susunan pengurus DPD PAN Kota Bima dan pergantian antar waktu Wakil Ketua DPRD
Kota Bima Syamsurih SH.
‘’Posisi Wakil Ketua DPRD Kota Bima digantikan Yogi Prima Ramadhan,’’
sebutnya dihubungi Bimanews.id, Senin (27/6).
Perbaikan SK pengurus jelasnya, posisi Syamsurih sebelumnya sebagai sekretaris, turun menjadi
wakil sekretaris. Karena sebelumnya ada desakan dari kader PAN ntuk memecat
Syamsurih, karena sudah bertindak di luar batas dan ketentuan partai.
Desakan itu diputuskan untuk disampaikan ke DPP. Hasilnya, DPP meminta
DPW mencarikan solusi terbaik dengan tidak melakukan pemecatan.
“Putusan DPW terhadap masalah ini adalah menurunkan jabatan Syamsurih
dari Sekretaris menjadi Wakil Sekretaris,” beber Latif ditemui di kediamannya.
Menyinggung proses pergantian antar waktu Syamsurih dan Yogi? Latif
mengaku sedang dalam penyelesaian dokumen. Rabu (29/6) mendatang dokumen
tersebut rampung dan akan dibawa tangan langsung ke DPW NTB.
“Kami usahakan secepatnya urusan dokumen ini rampung,” pungasnya. (nk)