Ilustrasi |
Pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah ditemukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD Kota Bima yang tidak sesuai dengan standar Wali Kota Bima yakni, tiga hari.
Sehingga BPK NTB menemukan ada kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas dengan tanggal yang tumpang tindih. Kemudian melebihi standar Wali Kota Bima dengan total Rp 26.090.000 juta.
BPK NTB menyampaikan, hasil wawancara dengan Kepala Sub Bagian Umum Setda Kota Bima diperoleh penjelasan, masalah tersebut muncul karena pembuatan SPT tidak dilaksanakan oleh satu bagian.
SPT untuk perjalanan dinas dalam daerah dibuat bidang masing-masing. Sedangkan SPT perjalanan dinas luar daerah dibuat sekretariat BPKAD. Hal itu terjadi karena ada undangan pihak luar bersamaan waktunya.
Terhadap persoalan itu, BPK NTB menilai, PPK dan BPKAD Kota Bima tidak cermat dalam administrasi. Merekomendasikan pada Wali Kota Bima untuk memungut dan menyetor kembali ke kas daerah.
Kepala Dinas Kominfotik
Kota Bima H. Mahfud, mengakui temuan BPK NTB tersebut. "Kita akan
melaksanakan rekomendasi dari BPK NTB. Jika ada yang harus dikembalikan, kita
kembalikan," katanya. (fir)