Ilustrasi |
BimaNews.id, BIMA-Sebagian aset tetap berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di wilayah Kota Bima diam-diam telah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sejak November 2020 lalu.
Seperti tanah dan gedung eks Kantor BKD yang kini menjadi Balai Latihan Kerja Luar Negeri. Kantor BP4K masih dipinjam pakai Pemkab Bima maupun eks Kantor Dikes yang sekarang menjadi kantor KB.
BPK NTB menilai, proses penyerahan aset tetap Pemkab Bima pada Kota Bima dan aset P3D belum tertib senilai Rp 49.697.498.161,00 miliar.
Berdasarkan laporan dibuat Bidang Aset BPAKD, terdapat 103 unit tanah dan gedung kantor Pemkab Bima senilai Rp 45.356.851.911. Untuk pemekaran yang belum diserahkan kepada Pemkot Bima.
Berdasarkan Berita Acara (BA) rekonsiliasi No.032/575/07.3/2020 dan No.900/943/BPKAD/XI/2020 tanggal 27 November 2020. Telah disepakati rencana penyerahan tanah dan bangunan milik Pemkab Bima ke Pemkot Bima.
Aset tanah dan bangunan tersebut berada di wilayah Pemkot Bima. Dari Aset tanah dan bangunan yang akan diserahkan, diantaranya terdapat tiga bidang tanah yang masih dipergunakan oleh Pemkab Bima.
Seperti, dua bidang tanah yang masih dicatat di neraca Pemkab Bima. Yakni tanah dan bangunan kantor pemerintah seluas 2.938 m2 penggunaan eks Kantor BKD sekarang menjadi Kantor Balai Latihan Kerja Luar Negeri.
Selain itu, aset eks Kantor Dinas Kesehatan menjadi Kantor KB seluas 9200 m2. Kedua tanah dan bangunan tersebut sampai dengan pemeriksaan berakhir oleh BPK NTB belum diserahterimakan.
Aset lainnya, berupa tanah dan bangunan berupa Kantor BP4K yang masih digunakan untuk Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Bima. Tanah dan bangunan tersebut sudah tidak tercatat dalam aset milik Pemkab Bima karena sudah diserahterimakan sesuai Berita Serah Terima Acara No. 973/029/07.3/2021 tanggal 19 April 2021.
Ada pula tanah bangunan milik Pemkab Bima yang dikuasai pihak ketiga yakni gedung wisma Komodo seluas 2.411 m² dengan sertifikat No. 1565/199 tanggal 29 April 1996 di Kelurahaan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.
Kabag Humas dan Protokol Setda Bima, Suryadin menjelaskan, penyerahan sebagian aset dimaksud harus dilihat dahulu berita acara serah terima pada BPKAD.
"Pinjam pakai itu salah satu mekanisme yang dilakukan ketika infrastruktur yang dibutuhkan belum tersedia di Kabupaten induk," jelasnya ketika dihubungi.
Dalam amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 45 ayat (1) dan (2) menyebutkan penyerahan barang milik daerah berupa aset harus atas persetujuan lembaga DPRD.
Apakah penyerahan sebagian aset sebelum ada MoU di KPK telah melalui mekanisme aturan dan atas persetujuan lembaga DPRD Kabupaten Bima? Dia belum bisa memastikan hal demikian.
"Semua pertanyaan ini bisa dijawab setelah adanya kesepakatan Pemkab dan Pemkot Bima pada pertemuan yang difasilitasi Pemprov NTB pada 30 Juni nanti," tampiknya. (fir)