Ilustrasi |
BimaNews.id,
BIMA- Selain di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) NTB juga menemukan dugaan mark up realisasi keuangan pada Sekretariat
Dewan (Setwan) Kabupaten Bima. Angkanya sekitar Rp 669 juta.
Temuan BPK
NTB tersebut pada item perjalanan dinas anggota dewan yang diduga dimark up
senilai Rp 171.689.000. Mereka tidak menginap di hotel, namun dibuatkan bill hotel lebih tinggi dari
yang seharusnya senilai Rp 174. 829.800.
Sedangkan
pada kegiatan reses ditemukan senilai Rp 322.620.000 juta dengan berbagai
modus.
Ini
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB terhadap realisasi keuangan
Setwan DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2021. Setelah uji petik terhadap
bukti pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas terhadap pihak
hotel. Ditemukan sejumlah perjalanan dinas yang tidak dapat dikonfirmasi.
Hasil konfirmasi pada pihak hotel, ada perjalanan dinas menginap dengan harga yang tertera pada bill hotel dibuat lebih tinggi dari seharusnya. Yakni Rp 174.829.800 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bima.
Ada selisih
pembayaran penginapan 58 orang dengan tarif per malam tidak sesuai database
hotel.
Dari hasil wawancara dan konfirmasi, diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel senilai Rp 171.689.000,00. Ada selisih pembayaran penginapan 65 orang.
"Modusnya, mereka tidak menginap di hotel, tapi menaikan biaya penginapan," beber BPK NTB dalam LHP.
BPK NTB juga menelisik pertanggungjawaban kegiatan reses di sekretariat dewan. Ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan, realita dan SPJ.
Dalam LHP BPK NTB disebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan. Kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Bima tidak sepenuhnya dengan dokumen pertanggungjawaban yang benar.
Penjelasan BPK NTB dalam LHP dari hasil klarifikasi dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bima. Disebutkan, belanja kegiatan reses, senilai anggaran untuk setiap anggota dewan seperti tercantum pada DPA di sekretariat.
Kemudian hasil pemeriksaan BPK NTB terhadap dokumen SPJ dan hasil konfirmasi kepada perangkat desa, tempat anggota dewan melaksanakan reses. Ditemukan realisasi tidak sesuai kegiatan reses Rp 322.620.000.
BPK NTB juga merinci, reses tidak dilaksanakan sesuai hasil konfirmasi uji petik dengan perangkat desa sebagaimana tertuang dalam SPJ. Diketahui ada empat anggota dewan tidak melaksanakan reses. Sehingga ada kelebihan pembayaran kegiatan reses Rp 130.300.000.
Hal lain dari temuan BPK NTB, diketahui terdapat masyarakat yang hadir pada kegiatan reses tidak sesuai dengan jumlah daftar hadir dalam SPJ.
Hal tersebut, menurut BPK NTB, menunjukkan ada selisih pembayaran kegiatan belanja makan minum reses (snack dan makan) senilai Rp74.820.000.
Temuan BPK NTB lain, pertanggungjawaban tidak diyakini kebenarannya berdasar hasil uji petik pemeriksaan terhadap 13 dokumen bukti pertanggungjawaban. Terdapat lima bukti daftar hadir kegiatan reses anggota dewan merupakan hasil fotocopy dari anggota dewan lain.
Atas permasalahan tersebut, BPK NTB menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bima melalui sekretariat dewan akan menagih ke masing-masing anggota dewan Kabupaten Bima untuk disetor ke kas daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bima Edi Taruna mengaku, belum membaca detail isi LHP BKP NTB terkait temuan penggunaan SPPD maupun dana reses pada tahun anggaran 2021.
"Memang LHP BPK NTB sudah ada, tapi belum saya baca detail. Mungkin masih ada di ruangan pak ketua," kilahnya. (fir)