Syamsurih |
BimaNews.id, Kota Bima-Hingga kini, hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PAN Kota Bima belum diteken sekretaris partai karena tidak dianggap lagi. Hal itu diakui Sekretaris DPD PAN Kota Bima, Syamsurih.
"Sebagai
Sekretaris DPD PAN Kota Bima, saya belum
tanda tangan hasil Rakerda itu," akunya saat dihubungi, Kamis (30/6).
Belum
menandatangani hasil Rakerda itu katanya, lantaran tidak diberi tahu maupun diundang pada kegiatan tersebut. Padahal amanat AD ART
PAN, setiap hasil keputusan partai wajib diketahui oleh pengurus harian.
"Saya
ini masih Sekretaris DPD PAN Kota yang sah. Karena sampai detik ini belum ada SK pemecatan
dari DPP PAN. Jadi, saya masih memiliki hak secara kepartaian," tandasnya.
Rakerda DPD
PAN Kota Bima menghasilkan 7 poin. Antara lain mengusulkan Feri Sofiyan sebagai
bakal calon Wali Kota Bima tahun 2024 mendatang.
"Ini
baru usulan. Penentuannya nanti. Sesuai aturan internal partai, hasil Rakerda
akan dibawa ke Rakerwil DPW," tuturnya.
Artinya,
sejauh ini hasil Rakerda tingkat daerah belum sah. "Baru dikatakan hasil
Rakerda sah setelah ada pengesahan pada tingkat Rakerwil," jelasnya.
Apakah hasil
Rakerda DPD PAN Kota Bima bisa dianulir? Menurut dia, bisa saja terjadi.
"Inikan
politik, bisa saja terjadi. Nanti kita buktikan saat rakerwil, apakah sudah
melalui tahapan maupun mekanisme partai," imbuhnya.
Ketua DPW
PAN NTB, Muazim dihubungi via WhatsApp, menjelaskan hasil Rakerda DPD PAN Kota
Bima belum final karena nanti akan disampaikan ke Rakerwi DPW PAN.
"Kalau
dalam struktur partai itu sudah jelas, ada ketua, wakil ketua ada sekretaris
dan wakil sekretaris," imbuhnya. (fir)