PT Pupuk Indonsia Telah Salurkan 16 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Kabupaten Bima - Bima News

Selasa, 07 Juni 2022

PT Pupuk Indonsia Telah Salurkan 16 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Kabupaten Bima

Pupuk
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengadakan media gathering dengan rekan media Bima di Hotel Marina Inn Kota Bima, Selasa (7/6)
 Distributor dan Pengecer Nakal Akan Ditindak Tegas

 

BimaNews.id, BIMA- Hingga 6 Juni 2022, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima 16.863 ton hingga 6 Juni 2022. 


Jumlah tersebut sudah 41 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima sebesar 41.214 ton.


SVP PSO Wilayah Timur PT Pupuk Indonesia (Persero)  Muhammad Yusri mengatakan, penyaluran tersebut terdiri dari lima jenis pupuk bersubsidi. Yaitu pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik Granul.


‘’Rinciannya, jenis Urea sebanyak 10.947 ton, NPK sebanyak 4.375 ton, SP-36  sebanyak 225 ton, ZA 702 ton, dan organik 615 ton. Sehingga stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima saat ini 7.287 ton,’’ sebutnya saat media gathering pupuk Indonesia dengan rekan media Bima di hotel Marina Inn, Selasa (7/6).


Jumlah tersebut kata dia, jauh lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah.


Secara teknis, pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima disalurkan dua anak perusahaan pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Petrokimia Gresik.


Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia memiliki jaringan distribusi yang cukup baik di Kabupaten Bima.


"Jaringan distribusi ini terdiri dari 12 distributor, 370 kios pengecer resmi, 5 unit gudang (Lini II dan III) dengan total kapasitas sekitar 14.550 ton. Memiliki 4 personil petugas lapangan untuk melayani sejumlah 18 Kecamatan," bebernya.


Sebagai produsen PT Pupuk Indonesia senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Telah menginstruksikan distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi. 


Jika ada distributor  atau kios resmi menyalahgunakan pupuk bersubsidi,  PT Pupuk Indonesia akan memberikan tindakan tegas. Berupa sanksi hingga pemberhentian kerjasama.


‘’Kami siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah di Kabupaten Bima,’’ tandasnya. 



Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin menjelaskan, kepolisian tetap mengawasi distribusi pupuk subsidi karena menggunakan uang negara. Hal itu sesuai Permendag Nomor 41 Tahun 2021.


"Untuk pengawasan pupuk subsidi, kami masuk  tim komisi pengawas pupuk dan pestisida (KP3)," katanya.


Apabila  ditemukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk,  pihaknya akan lakukan  penyelidikan dan penyidikan sebagaimana amanat peraturan yang berlaku.


 "Penegakkan hukum merupakan tindakan terakhir. Sebelumnya kita sosialisasi dan berikan imbauan," tuturnya.

Untuk distribusi pupuk di Bima,  dinamikanya berbeda dengan daerah lain.  Tahun 2022 ini, banyak aksi protes kaitan kelangkaan maupun soal harga pupuk subsidi. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda