Ilustrasi |
Sejumlah Dokumen Diduga Direkayasa
BimaNews.id,
BIMA- Proyek pengadaan empat unit kapal tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,9 Miliar
pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima diduga menyimpang dari kontrak.
Ironisnya,
Pejabat Pejabat Komitmen (PPK) telah serah terima pekerjaan dari rekanan,
padahal masih ada volume yang belum dikerjakan dan menyalahi spesifikasi.
Penyerahan
jaminan itu tidak sesuai Syarat-syarat Khusus Kontrak (SKK) serta pencairan
termin tidak sesuai ketentuan.
Mengutip LHP
BPK NTB, dari hasil pemeriksaan pekerjaan
pengadaan sarana transportasi perairan bersumber dari DAK tersebut. Ditemukan masalah jaminan
pemeliharaan tidak sesuai kontrak.
Hasil review
dokumen pembayaran, diketahui CV Sarana Febiondo Mandiri sebagai penyedia jasa
telah menyerahkan jaminan pemeliharaan pengadaan barang Rp 199.414.276,00.
Jaminan
dimaksud dikeluarkan PT AJP dengan masa berlaku 180 hari kalender. Sejak
tanggal 22 Desember 2021 sampai 19 Juni 2022.
Sementara
dalam SKK klausul Nomor 45.4 menyebutkan, masa garansi kapal selama 365 hari
kalender. Sejak serah terima barang jauh dari kondisi ril.
Masalah lain,
soal pembayaran termin II dan III. BPK
NTB menemukan ada yang tidak sesuai
kontrak hasil review dokumen pembayaran tertanggal 22 Desember 2021. Ada pekerjaan
yang belum selesai senilai Rp 170.000.000, sesuai daftar pekerjaan.
Pekerjaan
itu berupa pengecatan senilai Rp 52.626.674,82, pengadaan fasilitas ruang kapal
Rp 20.736.525,18, dan pekerjaan lain-lain Rp96.636.800.
Begitu pula
pembayaran termin ketiga senilai 5 persen dari kontrak. Tetap dilakukan padahal
pekerjaan belum rampung 100 persen.
Persoalan
lain yang jadi temuan, denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp 163.157.135
juta belum disetor oleh penyedia jasa. Nominal denda dimaksud diketahui
berdasar dokumen serah terima pekerjaan dengan kondisi sebenarnya.
Dalam berita
acara Sea Trial dan berita acara Inclining Test, diketahui pekerjaan fisik
kapal baru selesai 29 Januari 2022. Padahal sesuai kontrak, pekerjaan harusnya selesai
15 Desember 2021. CV Sarana Febiondo Mandiri telat 45 hari kalender.
Temuan lain,
berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 273.269.212 juta pada item pengecatan
anti rayap ruang palka. Pekerjaan pemasangan balok dan lantai papan geladak.
Pekeriaan tidak
sesuai spesifikasi teknis kontrak pada item pengadaan mesin genset senilai Rp 50.600.000.
Mesin Genset yang terpasang adalah merk Jiang Dong (JD 7800GF-LDE) dengan daya
4,5 Kw atau 4.500 watt. Sedangkan dalam kontrak mesin genset data 6000 Watt.
Kepala
Dishub Kabupaten Bima H. Masykur mengatakan, LHP BPK NTB tersebut telah
diketahuinya. "Kita sudah bicarakan dengan penyedia jasa dan mereka sanggup
melaksanakan temuan tersebut," katanya.
Ditanya, mengapa
termin ketiga senilai 5 persen dari kontrak dicairkan padahal jaminan tidak
sesuai SKK klausul 45.5? Tidak diperoleh jawaban.
Menyoal
dugaan sejumlah dokumen seperti BA PHO maupun dokumen lain sehingga fisik
pekerjaan dinyatakan 100 persen padahal belum sempurna. Masykur belum
memberikan jawaban.
"Jangan
dulu ditulis beritanya. Ketemu dulu dengan saya adinda," katanya. (fir)