Pengadaan Empat Unit Kapal Dishub Bima Diduga Menyimpang - Bima News

Rabu, 08 Juni 2022

Pengadaan Empat Unit Kapal Dishub Bima Diduga Menyimpang

Kapal
Ilustrasi
 

Sejumlah Dokumen Diduga Direkayasa

 

BimaNews.id, BIMA- Proyek pengadaan empat unit kapal tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,9 Miliar pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima diduga menyimpang dari kontrak.

Ironisnya, Pejabat Pejabat Komitmen (PPK) telah serah terima pekerjaan dari rekanan, padahal masih ada volume yang belum dikerjakan dan menyalahi spesifikasi.

Penyerahan jaminan itu tidak sesuai Syarat-syarat Khusus Kontrak (SKK) serta pencairan termin tidak sesuai ketentuan.

Mengutip LHP BPK NTB,  dari hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan sarana transportasi perairan bersumber dari  DAK tersebut. Ditemukan masalah jaminan pemeliharaan tidak sesuai kontrak.

Hasil review dokumen pembayaran, diketahui CV Sarana Febiondo Mandiri sebagai penyedia jasa telah menyerahkan jaminan pemeliharaan pengadaan barang Rp 199.414.276,00.

Jaminan dimaksud dikeluarkan PT AJP dengan masa berlaku 180 hari kalender. Sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai 19 Juni 2022.

Sementara dalam SKK klausul Nomor 45.4 menyebutkan, masa garansi kapal selama 365 hari kalender. Sejak serah terima barang jauh dari kondisi ril.

Masalah lain, soal pembayaran termin II dan  III. BPK NTB menemukan ada yang  tidak sesuai kontrak hasil review dokumen pembayaran tertanggal 22 Desember 2021. Ada pekerjaan yang belum selesai senilai Rp 170.000.000,  sesuai daftar pekerjaan.

Pekerjaan itu berupa pengecatan senilai Rp 52.626.674,82, pengadaan fasilitas ruang kapal Rp 20.736.525,18, dan pekerjaan lain-lain Rp96.636.800.

Begitu pula pembayaran termin ketiga senilai 5 persen dari kontrak. Tetap dilakukan padahal pekerjaan belum rampung 100 persen.

Persoalan lain yang jadi temuan, denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp 163.157.135 juta belum disetor oleh penyedia jasa. Nominal denda dimaksud diketahui berdasar dokumen serah terima pekerjaan dengan kondisi sebenarnya.

Dalam berita acara Sea Trial dan berita acara Inclining Test, diketahui pekerjaan fisik kapal baru selesai 29 Januari 2022. Padahal sesuai kontrak, pekerjaan harusnya selesai 15 Desember 2021. CV Sarana Febiondo Mandiri telat 45 hari kalender.

Temuan lain, berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 273.269.212 juta pada item pengecatan anti rayap ruang palka. Pekerjaan pemasangan balok dan lantai papan geladak.

Pekeriaan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak pada item pengadaan mesin genset senilai Rp 50.600.000. Mesin Genset yang terpasang adalah merk Jiang Dong (JD 7800GF-LDE) dengan daya 4,5 Kw atau 4.500 watt. Sedangkan dalam kontrak mesin genset data 6000 Watt.

Kepala Dishub Kabupaten Bima H. Masykur mengatakan, LHP BPK NTB tersebut telah diketahuinya. "Kita sudah bicarakan dengan penyedia jasa dan mereka sanggup melaksanakan temuan tersebut," katanya.

Ditanya, mengapa termin ketiga senilai 5 persen dari kontrak dicairkan padahal jaminan tidak sesuai SKK klausul 45.5? Tidak diperoleh jawaban.

Menyoal dugaan sejumlah dokumen seperti BA PHO maupun dokumen lain sehingga fisik pekerjaan dinyatakan 100 persen padahal belum sempurna. Masykur belum memberikan jawaban.

"Jangan dulu ditulis beritanya. Ketemu dulu dengan saya adinda," katanya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda