Pengadaan Barang Sesuai Aturan, BPBD Sebut Beda Tafsir dengan BPK - Bima News

Rabu, 15 Juni 2022

Pengadaan Barang Sesuai Aturan, BPBD Sebut Beda Tafsir dengan BPK

 

Chandra Kusuma

BimaNews.id, BIMA-Kepala Pelaksana (Kalak)  BPBD Kabupaten Bima Chandra Kusuma memastikan pengadaan barang dan jasa bahan material bangunan untuk korban bencana sesuai aturan yang berlaku.  Hanya saja, ada perbedaan penafsiran terkait syarat penyedia jasa.

Dia menjelaskan, ada 2 jenis belanja barang untuk para korban bencana yang menjadi temuan BPK. Pengadaan dimaksud menggunakan pihak ketiga sebagaimana amanat Pepres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam proses pengadaan, lanjutnya, pihak ketiga memiliki bidang keahlian sesuai syarat yang diajukan PPK. 

"Terkait rekanan yang tidak memiliki toko, di situ ada perbedaan pemahaman kami dengan auditor pada saat itu. Karena pengadaan barang dan jasa ini melalui pengadaan langsung dengan menunjuk pihak ketiga yang memenuhi syarat," jelasnya.

Ketika pihak ketiga memenuhi persyaratan sesuai kaidah pengadaan barang dan jasa.  Maka akan memenuhi hasil dari proses pengadaan dan terikat pada volume pekerjaan yang sudah ditentukan. 

"Volume pekerjaan ini terdapat harga satuan yang mengikat sesuai standar harga yang ditentukan oleh Bupati Bima. Apa yang kami lakukan sudah prosedural dan sesuai aturan. Karena persepsi yang berbeda dengan auditor,  kami menyepakati ke depan tidak akan melakukan pengadaan barang dan jasa barang untuk korban bencana sebagaimana dimaksud melalui pihak ketiga yang punya toko walaupun memenuhi persyaratan teknis sesuai Pepres," tuturnya.

Terhadap temuan itu diakui, telah menerima teguran tertulis sebagai sanksi dari Bupati Bima sebagaimana rekomendasi BPK NTB. 

"Untuk ke depan akan kami perbaiki sesuai arahan BPK. Pandangan BPK,  beli langsung di toko akan lebih bagus,  ke depan kami akan lakukan itu," tandasnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda