Rumah relokasi untuk warga korban banjir yang dibangun di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabuupaten Bima |
BimaNews.id, Bima-Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (DisPerkim) Kabupaten Bima, M. Taufik, ST mengaku, banyak warga yang berminat menempati rumah relokasi di Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Kendati diakui, ada sebagian warga yang menolak. Hal itu tidak jadi masalah bagi pihaknya.
"Ketersediaan rumah relokasi malah tidak
mencukupi melihat minat warga yang mau menempati," katanya kepada media
ini saat ditemui di kantornya, Jumat (17/6).
Calon
penghuni rumah relokasi jelasnya, merupakan
korban banjir yang rumah hanyut. Rumah setengah hanyut dan warga yang tinggal
di jalur sempadan sungai.
Untuk
menempati rumah relokasi tersebut, calon harus menyetujui syarat dari
pemerintah. Yakni, menukar aset dengan aset.
"Aset
tanah milik mereka diserahkan ke pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah
memberikan rumah relokasi untuk ditempati," jelasnya.
Rumah
relokasi yang dibangun pemerintah untuk mengamankan masyarakat yang tinggal di
daerah rentan bencana.
"Prioritas
kita, bagaimana memindahkan warga dari lokasi rentan. Itu sesuai amanat
undang-undang yang melarang masyarakat membangun di jalur sempadan
sungai," tandasnya.
Soal ada
sebagian warga yang tinggal di jalur sempadan sungai Desa Tambe menolak
direlokasi, hal itu tidak jadi masalah.
"Hari ini (kemarin) kita mulai validasi
data usulan kepala desa. Bisa jadi sebagian warga tidak memenuhi syarat calon penerima manfaat,"
ujarnya.
Menyinggung tentang lahan rumah relokasi belum diganti
rugi oleh pemerintah? M. Taufik membenarkan hal itu.
"Saat
ini kita sedang proses untuk ganti rugi dan tukar guling dengan lahan milik
pemerintah," katanya.
Kapan ganti
rugi maupun tukar guling? Saat ini kata dia, lahan milik pemerintah yang mau
ditukar guling sedang digarap oleh pemenang lelang hingga bulan Juli 2022.
"Kita sudah
memberikan kompensasi ganti rugi pada warga sampai bulan Juli karena tidak bisa
langsung memanfaatkan lahan itu," ungkapnya.
Begitu pula
dengan lahan warga yang dimanfaatkan untuk pembangunan resevoar air bersih.
"Awalnya pemilik lahan memberi hibah. Belakangan minta ganti rugi. Keinginan
warga itu sedang kita proses untuk dibayar," ucapnya. (fir)