Ilustrasi |
BimaNews.id, BIMA-Pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Ponek Kabupaten Bima tahun 2021 kekurangan volume.
Berdasarkan
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, kekurangan itu pada item beton
bertulang dan konstruksi baja. Itu berpotensi merugikan negara Rp 565.710.287.
Pembangunan
IGD RS Ponek menghabiskan anggaran Rp 23,3 Miliar. Dikerjakan PT Citra Nusra
Persada, alamat Cakranegara, Kota Mataram.
Proyek
dengan nomor kontrak 01/KONTRAK-DAK/06.2/2021 mulai dikerjakan 14 Juni 2021.
Rekanan diberikan waktu selama 180 hari kalender.
Di tengah
perjalanan, kontrak mengalami dua kali adendum. Ada pekerjaan tambahan karena kurang
volume. Tetapi adendum itu tidak mengubah nilai kontrak.
Adendum
kedua, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender
kepada rekanan hingga 1 Desember 2021.
Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterima pada 25 Januari lalu. Sementara, pembayaran termin
proyek sudah 100 persen.
Saat BPK
turun memeriksa fisik proyek pada 10 Desember 2021 lalu. Ditemukan, ada
bangunan yang belum rampung senilai Rp 5.930.503.118.
Artinya, ada
keterlambatan pekerjaan selama 46 hari. Menurut perhitungan BPK, rekanan harus
membayar denda Rp 272.803.143.
Temuan itu pada
pekerjaan beton bertulang dan konstruksi baja. BPK menemukan kekurangan
pekerjaan senilai Rp 565.710.287.
Direktur
RSUD Bima dr. Ihsan mengiyakan adanya kekurangan volume pekerjaan. Dia mengaku,
temuan itu itu sudah ditindaklanjuti.
’’Sudah
diselesaikan pihak ketiga (rekanan),’’ kata dia dihubungi, Jumat (10/11).
Kekurangan
volume pekerjaan kata dia, sudah lunas dibayar. Rekanan telah menyetorkan uang
pembayaran sesuai temuan BPK ke kas daerah. ’’Untuk denda dibayar bertahap,’’
akunya. (red)