Ilustrasi |
Data jumlah
siswa yang diajukan pengelola PAUD pada Dinas Pendidikan Kebudayaan dan
Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima diduga fiktif. Akibatnya, negara tekor Rp
646.200.000 juta.
Dalam
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bima
menyajikan anggaran belanja hibah Rp 35.942.371.900 miliar dengan realisasi Rp 31.715.077.500
miliar (audited).
Dari jumlah itu,
Rp 646.200.000 juta BOP PAUD. Biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya
operasional bagi anak yang mengikuti pendidikan usia dini.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021, tentang Juknis
penyaluran BOP PAUD tahun 2021 dalam 2 tahap.
Tahap I
mengacu pada Dapodik sampai 31 Maret 2021. Tahap 2 Dapodik per 30 September
2021.
Besaran
alokasi dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang terdata pada Dapodik, dikalikan
Rp 600 ribu per orang per tahun.
Dari pemeriksaan
terhadap BOP pada 217 sekolah ditemukan ada pemakaian data yang sama untuk
penyaluran dana PAUD. Tidak tertib dalam penginputan data.
Sehingga
ditemukan penerima BOP tahap II tidak sesuai dengan data riil. Hasil konfirmasi
pada satuan pendidikan penerima BOP PAUD, diketahui data penerima tahap II sama
dengan tahap I.
BPK juga
menemukan PAUD tidak menginput data di Dapodik secara tertib oleh operator
sekolah. Sehingga data jumlah siswa dalam aplikasi Dapodik tidak sesuai dengan
kondisi riil.
Hal itu
mengakibatkan kelebihan pembayaran hibah BOP PAUD tahap II senilai Rp 646.200.000
juta. Karena itu BPK merekomendasikan Kepala Dinas Dikbudpora menarik kelebihan
pembayaran untuuk disetor ke kas daerah.
Kepala Dinas
Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaiddin, memperlihatkan surat bukti setor ke kas
daerah tertanggal 27 April 2022 Rp 320.990.000 juta dari total kerugian negara
Rp 646.900.000 juta.
"Sudah
dulu. Saya ada acara hajatan," ucapnya. (fir)