Ilustrasi |
Temuan itu
terungkap dari hasil audit tim BPK NTB awal tahun 2022 terhadap dokumen hasil
pemeriksaan laporan pertanggungjawaban BOS.
Atas temuan
itu, BPK NTB menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran pajak.
Pada pasal
21 menyebutkan, PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya,
setelah masa pajak berakhir.
Kepada
Bupati Bima, BPK merekomendasikan, untuk memerintahkan instansi terkait
menyetorkan pajak ke kas negara minimal senilai Rp 67.913.975 juta.
Kepala Dinas
Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaiddin dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan
terkait pajak BOS tahun 2021 yang belum dibayarkan tersebut. (fir)