Ilustrasi |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) TK PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima belum juga ada titik terang. Padahal telah ditangani sejak 2018 lalu.
Kasi Intel
Kejari Bima Andi Sudirman, SH mengaku, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Sejauh ini terus kita selidiki," katanya di temui di Kantor
Kejaksaan Negeri Bima, Jum'at (10/06).
Pihaknya
belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus itu. Masih
mencari penyempurnaan unsur materil atas masalah itu.
"Masih kita cari harga pembanding untuk
mengetahui unsur materilnya," sebut Sudirman.
Kejari Bima katanya,
tetap komit untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ada titik terang. "Pak
Kajari juga berkomitmen untuk menyelesaikan semua tunggakkan kasus. Kebetulan
pak Kasi Pidsus baru beberapa hari dilantik, kita kasi kesempatan beliau untuk
pelajari dulu," katanya.
Kasus dugaan
korupsi tersebut mulai menggelinding ke tahun 2018 silam. Kala itu Dinas Dikbud
Kota Bima mengadakan APE untuk 94 TK/PAUD di Kota Bima.
Diduga,
barang yang dibeli tidak sesuai spek. Kemudian jumlah barang yang diterima
TK/PAUD tidak sesuai dengan yang dipesan serta ada selisih harga yang ditengari
terjadi Mark up.
Bantuan APE
TK/PAUD negeri dan swasta ini menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang
didistribusikan melalui APBD Kota Bima tahun anggaran 2018 sebesar Rp3,7 Miliar.
Untuk TK/PAUD negeri, mendapat bantuan Rp 1,9
Miliar sedangkan TK/PAUD swasta Rp1,8 Miliar.
TK/PAUD
mendapatkan bantuan ini langsung dalam bentuk barang yang disediakan produsen. Berupa
alat peraga hitung dan baca tulis.
Alat peraga
itu sudah disalurkan ke TK/PAUD penerima, namun tidak dapat dimanfaatkan. (fir)