Ilustrasi |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Dugaan rekayasa realisasi belanja pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Bima, menjadi temuan dari hasil audit regular Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tahun anggaran 2021. Angkanya sebesar Rp 95.152.312 juta.
Modus yang digunakan lima OPD tersebut hampir sama. Membuat stempel diduga palsu. Menaikkan
harga. Mencantumkan nama toko padahal
sudah tidak buka. Meniru tanda tangan dalam nota belanja, hingga menumpang nama
toko meski tidak belanja di tempat tersebut.
Dari hasil uji petik realisasi belanja jasa kantor di BKPSDM
Kita Bima terhadap dokumen SPJ belanja makan minum, ditemukan sekitar Rp Rp 44.845.053
juta yang tidak ril.
Ditemukan 74 nota pembelian pada pihak ketiga diketahui
menggunakan stempel toko maupun catering yang diduga palsu. Tercantum nama katering
yang sudah lama tidak berproduksi maupun tidak diketahui alamatnya.
Sementara anggaran untuk belanja jasa kantor makan minum di
BKPSDM sebesar Rp 207.912.000 juta.
Pada Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kita Bima,
ditemukan SPJ makan minum yang tidak sesuai kondisi ril Rp 22.321.259 juta. Hasil
uji petik terhadap SPJ terdapat 44 nota pembelian menggunakan stempel yang
tidak sesuai dimiliki toko maupun katering.
Temuan yang sama juga pada Dinas Sosial Kota Bima. Ditemukan SPJ uang makan minum yang janggal
senilai Rp 17.206.000. Pada instansi
tersebut, ada perbedaan tanda tangan staf katering dengan nota pembelian.
Kondisi yang sama juga ditemukan di Satuan Polisi Pamong Praja
Kita Bima. Realisasi belanja makan dan minum yang tidak sesuai Rp 7.210.000
juta. Angka itu tertuang dalam tiga nota belanja.
Setelah dikonfirmasi BPK NTB, toko tempat beli sudah lama tidak
beroperasi dan stempel tidak sesuai dimiliki toko dimaksud.
Atas temuan tersebut, BPK NTB merekomendasikan kepada Wali Kota
Bima untuk memberikan sanksi kepada PPK, OPD, PPTK dan bendahara pengeluaran. Untuk
mengembalikan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas daerah.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Bima H. Mahfud
dikonfirmasi, membenarkan soal temuan BPK NTB tersebut.
Untuk temuan di instansi yang dipimpinnya, sudah dikembalikan senilai
temuan BPK NTB. Sedangkan OPD lain lanjut dia, akan segera ditindaklanjuti untuk
melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Kita sudah surati OPD terkait, agar mengembalikan selama
tenggat waktu 60 hari. Kalau tidak akan berhadapan dengan APH," tandasnya.
Menyoal modus yang digunakan lima OPD tersebut hampir sama, mencatut nama toko hingga mark up harga, diakui
Mahfud dari temuan BPK NTB tersebut.
"Wali kota sudah mewanti-wanti hal ini, agar tidak
diulangi lagi. Untuk para pihak yang
terlibat sudah diberikan diberikan peringatan tertulis," terangnya. (fir)