Lewat 60 Hari Tidak Selesaikan Temuan BPK, Terancam Penjara 1,6 Tahun - Bima News

Selasa, 21 Juni 2022

Lewat 60 Hari Tidak Selesaikan Temuan BPK, Terancam Penjara 1,6 Tahun

BPK
Ilustrasi
 BimaNews.id, Bima-Ambang batas maksimal untuk penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah 60 hari. Apabila lewat,  akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ancaman itu diatur dalam  Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan, pengelola dan tanggung jawab keuangan negara.

Pada pasal 26 ayat (2) menyebutkan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana maksud pasal 20 dipidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian pasal 23 ayat (1) menyebutkan, melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadi kerugian negara/daerah.

Sedangkan pada pasal 22 ayat (2), bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman tidak memberikan penjelasan jumlah penyetoran OPD atas temuan BPK NTB tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mengaku ada penyetoran kembali ke kas daerah maupun kas negara atas temuan BPK NTB itu.

Hingga saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, dia menyebutkan, nilai penyetoran kembali ke kas sebesar Rp 2 miliar dari total temuan yang mencapai Rp 10 miliar lebih.

Selain itu, dia mengatakan, LHP BPK NTB diterima pihaknya sepekan sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini. Artinya, batas maksimal berakhirnya waktu 60 hari sebagaimana ketentuan di atas tinggal hitung hari. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda