Ilustrasi |
Ancaman itu
diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15
Tahun 2004, tentang pemeriksaan, pengelola dan tanggung jawab keuangan negara.
Pada pasal
26 ayat (2) menyebutkan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban rekomendasi
yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana maksud pasal 20
dipidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp
500 juta.
Kemudian pasal
23 ayat (1) menyebutkan, melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada
BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadi kerugian
negara/daerah.
Sedangkan
pada pasal 22 ayat (2), bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan
diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kepala
Inspektorat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman tidak memberikan penjelasan
jumlah penyetoran OPD atas temuan BPK NTB tersebut.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, mengaku ada penyetoran kembali ke kas daerah maupun kas
negara atas temuan BPK NTB itu.
Hingga saat
dikonfirmasi beberapa hari lalu, dia menyebutkan, nilai penyetoran kembali ke
kas sebesar Rp 2 miliar dari total temuan yang mencapai Rp 10 miliar lebih.
Selain itu,
dia mengatakan, LHP BPK NTB diterima pihaknya sepekan sebelum hari raya Idul
Fitri tahun ini. Artinya, batas maksimal berakhirnya waktu 60 hari sebagaimana
ketentuan di atas tinggal hitung hari. (fir)