Masjid Agung Bima |
BimaNewsi.id, BIMA-Lahan untuk pembangunan Masjid Agung Bima telah dibebaskan Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Tatapem tahun 2017 hingga 2018 silam.
Saat itu,
lahan yang dibebaskan satu paket dengan lokasi yang kini telah bangun taman
bagian Barat dan bagian depan Kantor Bupati Bima.
Kasi
Pemerintahan Kantor Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Tamrin
menceritakan, saat itu ada tiga kali pertemuan soal antara utusan Bagian
Tatapem Setda Bima dengan sekitar 20 orang pemilik lahan di Kantor Camat Woha.
"Saya
sendiri ikut hadir, memfasilitasi pertemuan dengan warga karena saya yang tahu
siapa saja pemilik lahan tersebut," aku petugas penarik pajak bumi dan
bangunan ini.
Pertemuan
tersebut kata dia, berlangsung selama
tiga kali untuk negosiasi harga. Meski tidak diingatnya persis berapa harga lahan per are yang disepakati saat itu.
"Lahan
yang dibebaskan saat itu ada beberapa titik. Bagian
depan kantor Bupati Bima, sekarang dibuat jalan dan bagian barat, sekarang
dibangun taman. Termasuk lahan yang pakai untuk bangun Masjid agung,’’ bebernya.
Pembebasan
lahan itu satu paket, dengan pembayaran dua tahap, yakni tahun 2017 dan 2018.
‘’Juga lahan
bagian belakang Masjid Agung,’’ sebutnya. (fir)