Kawasan Permukiman warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo,Bima yang mau dipindahkan ke rumah relokasi korban banjir |
BimaNews.id, BIMA-Warga korban
banjir bandang tahun 2019 lalu menolak menempati 185 unit rumah relokasi di
Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Mereka keberatan menyerahkan lahan
rumah mereka ke pemerintah sebagai syarat mendapatkan rumah relokasi.
Dengan
penolakan itu, pemerintah menyiasati mengajak warga yang tinggal di bantaran
sungai menempati rumah tersebut. Termasuk 26 orang warga Desa Tambe yang bukan korban
banjir.
"Iya
benar, warga sudah menolak. Sebenarnya
saat sosialisasi mereka mau pindah," kata Kepala Desa Tambe, Candra Nan
Arif, SPd yang dihubungi, Kamis (17/6)
Belakangan mereka menolak untuk pindah ke rumah relokasi. Alasannya sama, tidak
mau lahan rumah mereka diserahkan ke pemerintah.
"Makanya
kita mau memindahkan 26 orang warga di bantaran sungai untuk menempati rumah
relokasi. Dengan catatan, lahan rumah
mereka diserahkan kepada pemerintah. SK sudah ada dan akan dipindahkan dalam
pekan ini," tuturnya.
Sesuai
amanat Undang-undang lanjut dia, sepanjang bantaran sungai tidak boleh dihuni warga.
"Rumah
relokasi itu menjadi hak milik yang menempati, tetapi tidak bisa dijual,’’
jelasnya. (fir)