Tim Kejati NTB saat melakukan penggeledahan pada dua instansi di Kabupaten Dompu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2018-2021 |
BimaNews.id, DOMPU-Tim
Kejati NTB menggeledah dua instansi di Pemerintah Kabupaten Dompu, Senin (13/6).
Penggeledahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Dompu itu terkait kasus dugaan korupsi dana
hibah KONI tahun 2018-2021.
Tim Kejati NTB
dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB, Burhanuddin didampingi Kasi
Intelijen Kejari Dompu Indra Zulkarnain memeriksa satu per satu dokumen.
Beberapa dokumen penting disita.
Penggeledahan
berlanjut di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu. Tim
kembali memeriksa dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan dana hibah KONI
Dompu.
Aspidsus
Kejati NTB, Ely Rahmawati melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien
Saputera membenarkan penggeledahan dua instansi tersebut. Penggeledahan ini
untuk memperkuat alat bukti kasus dugaan
korupsi dana hibah KONI Dompu.
’’Dua kantor yang digeledah. BPKAD dan Dikpora,’’ ungkapnya.
Selain
menggeledah dua instansi tersebut, penyidik Pidsus sebelumnya sudah meminta
keterangan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, pejabat BPKAD dan Dikpora
Dompu, pengurus KONI Dompu dan mantan Ketua KONI NTB.
Dalam kasus
ini, Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana hibah yang dianggarkan ke KONI
Dompu. Dari tahun 2018 hingga 2021, KONI Dompu disebut menerima dana hibah Rp10
miliar lebih. (red)