Ilustrasi |
BimaNews.id,
BIMA- Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
Provinsi NTB H. Anwar, SMAN I Woha menyelesaikan secepat mungkin rekomendasi
BPK NTB.
Permintaan
itu menyusul temuan BPK NTB terhadap pengelolaan dana BOS tahap II dan III tahun
2021 di sekolah setempat Rp 607 juta belum memiliki SPj. Dengan rekomendasi,
uang senilai Rp19 juta lebih itu disetor ke kas sekolah.
"Sudah
saya sampaikan pada para pihak agar segera menyelesaikan rekomendasi BPK itu.
Kalau tidak, bisa dipidana," terangnya dihubungi media ini, Rabu (15/6).
H Anwar mengaku,
baru mengetahui soal pengelolaan dana BOS bermasalah di SMAN 1 Woha setelah muncul
pemberitaan di media.
"Selama
ini saya dilapor baik-baik saja. Tidak ada masalah dengan dana BOS," sesalnya.
Dengan
persoalan itu, Kepala SMAN I Woha dan bendahara sebagai pengelola harus membuat
SPj. "Dunia akherat itu," timpalnya.
Untuk SPj
tahap I tahun 2021 yang diakui rusak akibat banjir bandang, bisa saja demikian. Mestinya ada arsip yang
bisa dijadikan rujukan untuk membuat SPj baru.
"Kan,
toko atau tempat-tempat untuk pembelian kemarin masih ada dan pasti ada file
atau data yang masih tersimpan di laptop atau komputer," imbuhnya.
Karena Kepala
SMAN I Woha saat ini adalah pejabat , maka yang membuat SPj penggunaan dana BOS
tahap II dan III adalah pejabat lama.
"Dia
yang lebih tahu dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Begitu pula kewajiban
setor yang Rp 19 juta lebih itu, pejabat lama yang bisa mengurainya,"
jelas H. Anwar. (fir)