H. Abdul Wahab Usman, SH, MH. |
Bimanews.id, BIMA-Inspektorat Kabupaten Bima menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTB terhadap realisasi APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2021.
Telah menerbitkan surat pemberitahuan atas temuan BPK NTB. Surat tersebut ditanda tangani Bupati Bima, ditujukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman mengatakan, surat pemberitahuan temuan BPK NTB tersebut telah disampaikan pada OPD terkait.
"Sejauh ini sudah ada yang mengembalikan. Untuk temuan yang angkanya kecil," sebutnya.
Selain pemberitahuan, pihaknya juga meminta untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Nanti per 6 bulan akan ada rapat evaluasi bersama pimpinan OPD untuk mengetahui progress pengembalian tersebut," jelasnya.
Meski tidak ada tenggat waktu, batas akhir pengembalian, pihaknya tetap memonitoring niat baik OPD melaksanakan rekomendasi BPK tersebut.
"Kendati tidak sampai 100 persen, apabila tidak ada niat baik untuk mengembalikan temuan tersebut ada kemungkinan kita serahkan APH (Aparat Penegak Hukum)," ancamnya.
Terutama kata dia, temuan pada proyek pembangunan Masjid Agung Bima. Temuan BPK NTB Rp 1,2 miliar sedangkan terkait PPN Rp 7 miliar. Ada kesalahan penafsiran. (fir)