Harga dan Luas Lahan Masjid Agung Beda Dalam DIPA Dengan di Lapangan - Bima News

Sabtu, 11 Juni 2022

Harga dan Luas Lahan Masjid Agung Beda Dalam DIPA Dengan di Lapangan

Masjid
Masjid Agung Kabupaten Bima
 

BimaNews.id, BIMA-Lahan untuk pembangunan Masjid Agung di Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dibebaskan dari dua orang warga. Dengan harga yang berbeda yakni, Rp 21 dan Rp 40 juta per are.

Sementara dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima tahun anggaran 2022 dialokasikan dana Rp 1,5 miliar. Luas lahan yang dibebaskan 20 are dengan harga Rp 65 juta per are.

Pemilik lahan, H.M. Nor, warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha mengaku, menerima uang dari Pemkab Bima untuk pembebasan 3 petak lahan sawah dengan dua kali pembayaran.

Pembayaran pertama sebagai panjar sebutnya, Rp 100 juta.  Diterima setelah negosiasi harga disepakati.

"Sisanya kita terima sebelum bulan Ramadan tahun 2022,"  akunya.

Untuk penyelesaian pembayaran lahan itu  kata H.M. Nor diterima anaknya Ahmad. Ditemui di kediamannya, Ahmad mengaku, telah menerima uang dari Pemkab Bima sebagai ganti rugi lahan pembangunan Masjid Agung Bima.

"Saat itu saya terima 600 juta lebih, sekitar Maret lalu," sebutnya.

Jumlah uang yang diterima di Pemerintah Kabupaten Bima pihaknya Rp 700 juta untuk lahan 32 are. "Harga itu dihitung Rp  21 juta lebih per are. Sebelumnya sempat saya tawar Rp 25 juta per are, tapi dijelasin harga itu sudah sesuai perhitungan tim dari Mataram," bebernya.

Pemilik lahan lain Azis Wahyudi. Dia mengaku telah menerima uang dari Pemkab Bima Rp 800 juta lebih untuk ganti rugi lahan untuk pembangunan Masjid Agung Bima 18 are.

"Lahan saya depan jalan raya, harganya Rp  40 juta per are," sebbutnya.

Azis merupakan penerima kuasa dari pemilik lahan Suberi, warga asal Madura. Pembayaran harga ganti rugi lahan itu diterima Azis dan Ahmad dua tahap.

"Pembayaran tahap pertama masing-masing kita terima 100 juta. Tahap kedua kita terima sebelum bulan Ramadan kemarin," terangnya.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima M. Taufik, ST belum bisa memberikan penjelasan tentang perbedaan harga dalam DIPA Dinas Perkim dengan yang diterima pemilik lahan. Begitu juga dengan luas lahan yang dibebaskan.

"Hari Senin saja kita adu data. Sabtu dan Minggu hari libur. Ini lagi liburan sama keluarga," elaknya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda