Oknum AK, kakek 53 tahun yang diduga perkosa cucu sendiri diamankan anggota Polsek Woha, Jumat (10/6) |
BimaNews.id, BIMA-Oknum
AK alias Ama Kero, 53 tahun diamankan Polsek Woha pada Jum'at (10/6). Warga
Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ini ditangkap karena diduga memperkosa cucunya
sendiri.
Korban
berusia 15 tahun diketahui diasuh pelaku AK sejak usia 3 tahun. Pasca ibu dan
bapaknya bercerai.
Kapolsek
Woha AKP Saiful menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan itu berawal pada Selasa 7 Juni lalu sekitar Pukul
21.00 Wita. Kejadiannya saat korban tidur
di kamarnya.
"Belum
lama korban masuk kamar, pelaku menyusul," sebut Kapolsek Woha AKP Saiful,
Sabtu (11/6).
Pelaku yang
saat itu jauh dari isterinya tak kuasa menahan nafsu kemudian memeluk dan
memaksa korban berhubungan badan badan.
Korban
berusaha menolak dan berontak, namun pelaku menutup mulutnya dengan tangan
sehingga aksi pemerkosaan terjadi.
Sehari
setelah kejadian itu, Rabu (8/6) korban berangkat ke Kabupaten Sumbawa tempat
sang ibu dan neneknya berladang. Begitu tiba, korban menceritakan kejadian yang
dialaminya.
“Orang tua
korban bersama Pemdes melaporkan ke Polsek Woha pada Jum'at (10/6)," sebutnya.
Usai menerima
laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota langsung mengamankan pelaku. Hasil interogasi,
pelaku mengakui perbuatanya. Dia bahkan mengaku sudah tiga kali mencabuli
korban.
"Kejadian
pertama sekitar bulan Januari 2022. Dua bulan setelah itu pelaku kembali cabuli
korban dan terakhir pada tanggal 7 Juni," bebernya. (red)