Ilustrasi |
BimaNews.id, BIMA-Rencana penyerahan asek milik Pemerintah
Daerah Kabupaten (Pemkab) Bima kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima di gedung
KPK di Jakarta dikritik, karena DPRD Kabupaten Bima tidak dilibatkan.
"Sesuai amanat Undang-undang harusnya lembaga dewan
dilibatkan. Aset baru bisa diserahkan setelah ada persetujuan dewan secara kelembagaan," jelas Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Aminurlah, SE, Kamis (9/6).
Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan
negara, pasal 45 ayat (1) dan (2) dijelaskan, barang milik daerah tidak bisa
dipindahtangankan dan penyerahan aset harus atas persetujuan dewan.
"Amanat aturan, aset yang tidak sesuai dengan tata ruang
boleh diserahkan," sebutnya.
Keberadaan aset lanjutnya, bukan milik pemerintah maupun lembaga
dewan saja. Tetapi milik warga Kota maupun Kabupaten Bima.
"Mari kita bicarakan bersama sesuai dengan aturan yang
ada," ajaknya.
Sebenarnya kata duta PAN ini, kedua pemerintah tidak mesti melibatkan KPK apabila ada keinginan untuk
menyerahkan aset.
"Apa dasar hukumnya melibatkan KPK? Kan tidak ada. Mari
bertemu dengan lembaga dewan masing-masing, kita bicarakan dan musyawarahkan,"
katanya.
"Bila perlu, kita undang ahli hukum tata negara untuk
memberikan penafsiran kaitan amanat peraturan yang ada, supaya kita tidak
menyalahi aturan," tambahnya. (fir)