Rafidin |
BimaNews.id, Bima-Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos mempertanyakan tentang aset Pemerintah Kabupaten Bima yang akan diserahkan pada Pemerintah Kota Bima.
Masalahnya,
aset yang masih tercatat di Pemkab Bima banyak beralih tangan menjadi milik
perorangan.
‘’Jumlah
aset milik pemerintah Kabupaten Bima yang akan diserahkan ke Kota Bima 391
item. Itu tertuang dalam data berita acara penyerahan aset yang ditandatangani
pada tahun 2020 lalu,’’ sebutnya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (17/6).
Dari jumlah
itu kata dia, sebagiannya telah dikuasai dan dimiliki secara pribadi. Ini
sesuai hasil klarifikasi dilakukannya di lapangan.
Sejumlah aset
dimaksud sebut mantan wartawan ini seperti, lahan dan bangunan di jalan Gajah
Mada. Lahan dan bangunan di lingkungan Tolomundu, maupun di belakang Museum ASI Mbojo.
‘’Termasuk 117
unit rumah di Perumahan Guru Rontu Kota Bima,’’ bebernya.
Faktanya
sebut Rafidin, aset-aset tersebut saat ini dikuasai secara pribadi oleh warga
di Kota Bima.
Jika aset
tersebut telah pindah tangan. Pertanyaannya, kenapa masih tercatat sebagai
bagian 391 item sebagaimana tertera dalam berita acara yang ditandatangani.
Malah
akunya, dia pernah bertemu dengan
seorang warga Kota Bima. Mengaku memenangkan lelang aset milik Pemkab Bima di
Rabangodu senilai Rp 900 juta lebih.
Bagaimana
ada lelang aset tanpa prosedur seperti itu. Harusnya, setiap lelang aset harus
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Pelelangan dan Lelang (KPKNL).
Kabag
Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi mengaku, tidak pernah
menyebut jumlah aset sebanyak 391 item. Pemkab Bima masih menelusuri kedudukan maupun
status aset tersebut.
Begitu juga
dengan aset yang disebut anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin dikuasai secara
pribadi oleh oknum tertentu.
‘’Nanti
hasil penelusuran yang akan menentukan aset tersebut dikuasai orang per orang
atau tidak,’’ terangnya dihubungi, Jum’at sore (17/6).
Saat ini
sebutnya, bidang aset Kabupaten Bima telah membentuk tim. Mereka sedang bekerja
menelusuri soal itu.
"Tim ini
menelusuri semua aset yang ada, baik berupa kantor, rumah dinas, lahan kosong maupun tanah
jaminan yang masih ada di wilayah kota," sebutnya.
Artinya, daftar
aset yang beredar sebanyak 391 item itu belum valid. "Sekali lagi, angka dan data
itu bukan dari kami Pemkab. Kami baru bisa sebutkan angka, setelah verifikasi
selesai," tandasnya. (red)