Ilustrasi |
Dalam
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2021, dana BOS untuk SDN dan
SMPN Rp 44.905.659.666,31 miliar dan Rp 24.163.316.979,09 miliar.
Hasil pemeriksaan
laporan rekapitulasi tim BOS Kabupaten, terdapat penggunaan dana BOS untuk
pembayaran honorarium pegawai berstatus ASN senilai Rp 2 miliar lebih.
Rinciannya,
honor untuk ASN lingkup SMPN Rp 1.115.719.250 miliar dan pegawai ASN SDN Rp
966.305.850miliar.
Dalam LHP BPK
NTB disebutkan, Kabid Pendidikan Dasar dan Kasi Sarana dan Prasarana Subsidi SD
sebagai Tim Manajemen BOS Kabupaten mengetahui honorarium tidak tidak
dibenarkan kepada ASN. Hanya kepada guru berstatus bukan ASN. Itupun syaratnya,
terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mendapat
mendapat tunjangan profesi guru.
Hal itu
jelas tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler
Pada Pasal 13
Ayat (2) menyebutkan, pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada guru dengan persyaratan:
1) Berstatus
bukan aparatur sipil negara; 2) Tercatat pada Dapodik; 3) Memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan 4) Belum mendapatkan tunjangan profesi
guru.
Pasal 14
Ayat (1) menyebutkan dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat
diberikan kepada tenaga kependidikan.
Dalam Ayat
(2) menyebutkan tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan, berstatus bukan aparatur
sipil negara dan ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat keputusan.
Dengan
temuan itu, BPK NTB merekomendasikan agar tidak lagi mengalokasikan anggaran dana
BOS untuk pembayaran honor tenaga pendidik berstatus ASN.
Kepala Dinas
Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, membenarkan temuan itu.
Dia
mengatakan, pemberian honor ASN dari dana BOS pada SD dan SMP senilai Rp 2
miliar lebih itu tidak ada pengembalian ke
rekening dana BOS sekolah.
"Kita
diperintahkan untuk menegur Kasek dan bendahara agar tidak menganggarkan
belanja honorarium ASN, TPU, P3K dalam RKAS. Menghentikan pembayaran honor yang
bersumber dari dana BOS kepada ASN, TPU, P3K," terangnya.
Sebagai
tindak lanjut tambahnya, pihaknyamelakukan mitigasi berupa kegiatan pembinaan
maupun rekonsiliasi dana BOS ke seluruh satuan pendidik SD dan SMP di Kabupaten
Bima. (fir)