Ilustrasi |
BimaNews.id,
BIMA-Proyek pengadaan material, berupa bahan bangunan bagi korban bencana alam
pada BPBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 senilai Rp 311 juta menjadi
temuan. BPK NTB menyebutkan ada indikasi penyimpangan.
Penyimpangan
dimaksud, berupa modus pengadaan barang oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten
Bima menunjuk penyedia jasa diduga ‘’bodong’’ alias tidak memiliki toko.
Dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK NTB menyebut, pengadaan barang dan jasa
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima melalui pihak
ketiga yang bukan penyedia barang.
Temuan itu
berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi dan wawancara terhadap
pejabat BPBD Kabupaten Bima. Pengadaan bahan bangunan dan konstruksi berupa
semen, seng dan spandek dilaksanakan CV SSM. Sesuai kontrak nomor
027/34/SPK.BIDALOG/06.23/2021, senilai Rp119.000.000 juta.
Pengadaan
tersebut dinyatakan selesai sesuai BAST Nomor 34/BAPHPBIDALOG/06.23/2021
tanggal 16 Desember 2021. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen pada 17
Desember 2021 dengan SP2D Nomor 10072/LS/2021 senilai Rp 119.000.000 juta
Hasil
wawancara tim BPK NTB terhadap PPK, diketahui CV SSM merupakan pihak ketiga
yang tidak memiliki toko ataupun bahan bangunan yang dikontrakkan. Pemilihan CV
SSM ini berdasarkan keputusan dari Kepala Dinas.
‘’CV SSM
menyediakan bahan bangunan dengan membeli di toko SS secara tunai,’’ sebutnya
dalam LHP.
Sedangkan,
bahan bangunan yang dikontrakkan disimpan di toko bangunan SS bukan di gudang
BPBD. Menurut PPK, karena gudang penyimpanan BPBD kurang aman dan sering
terjadi pencurian.
Pengurus
barang BPBD menjelaskan, itu merupakan barang darurat bencana. Persediaan bahan
bangunan dapat diambil sewaktu-waktu oleh pihak BPBD dengan izin Kepala Dinas
sesuai dengan kebutuhan.
Pada paket
pengadaan lain, BPK NTB juga menemukan BPBD bekerjasama dengan CV APB untuk
belanja persediaan bahan
Bahan bangunan
yang telah dibayar pada 9 November 2021 dengan SP2D nomor 06880/LS/2021 senilai
Rp 121.000.000 juta
Hasil
wawancara kepada PPK dan Kepala Sub Bidang Penanganan Darurat BPBD diketahui,
CV APB merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki toko maupun bahan bangunan
yang dikontrakkan. Pemilihan CV APB berdasarkan keputusan dari kepala dinas.
Hasil
konfirmasi dengan CV APB membenarkan,
ada kontrak dengan BPBD Kabupaten Bima dan tidak memiliki toko atas
barang-barang yang dikontrakkan.
CV APB
menyediakan barang-barang pengadaan dengan membeli di toko DSBT. Kemudian,
diantarkan ke kantor BPBD untuk diserahterimakan dan akan diserahkan kepada
kelompok masyarakat.
Kondisi
tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 6 yang
menyebutkan, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif,
transparan, terbuka, bersaing, adil; dan akuntabel.
Kondisi
tersebut mengakibatkan pengadaan barang dan jasa tidak efisien dan berpotensi
terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan pribadi atau pihak
tertentu.
BPK
merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memberikan sanksi kepada KPA dan PPK
yang lalai. Diduga memiliki iktikad yang kurang baik dalam melaksanakan
pengadaan barang.
Kepala Pelaksanan
BPBD Kabupaten Bima, Candra Kusuma, yang dikonfirmasi enggan memberikan
penjelasan. "Saya masih rapat di Mataram," katanya sembari menutup
telpon. (fir)