Ilustrasi |
BimaNews.id,
BIMA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB memerintahkan Bupati Bima melalui Sekretariat
Dewan (Sekwan) untuk menagih anggota DPRD Kabupaten Bima. Meminta mereka
mengembalikan uang yang diduga dimark up Rp 669 juta.
Perintah itu
tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB terhadap penggunaan
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dana reses di DPRD Kabupaten Bima
tahun anggaran 2021.
Karena pengambilan
uang oleh wakil rakyat itu menurut BPK NTB melalui cara yang tidak sah, dengan
berbagai modus.
Untuk SPPD
diduga SPJ diduga dimark up senilai Rp 174 juta. Memalsukan bill hotel, padahal
nginap di tempat lain Rp 171 juta lebih.
BPK NTB juga
menemukan SPJ yang diduga dipalsukan untuk realisasi belanja dana reses anggota
dewan Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 senilai Rp 322 juta lebih
Termasuk di
dalamnya 4 anggota dewan tidak melaksanakan reses, namun membuat SPJ diduga fiktif.
Modusnya, memalsukan jumlah peserta saat reses. Ada pula yang fotocopy absensi kegiatan
reses anggota dewan lain untuk dijadikan laporan.
BPK NTB juga
merekomendasikan kepada bendahara pengeluaran untuk hati-hati dalam mengelola
dan mempertanggungjawabkan keuangan.
Sekretaris
Dewan DPRD Kabupaten Bima Edi Tarunawan, SH mengakui ada perintah penagihan
terhadap anggota dewan. Kemudian menyetor ke kas daerah.
"Kita
pasti akan melaksanakan rekomendasi BPK tersebut. Nanti kita akan rapatkan dulu
dengan unsur pimpinan," katanya. (fir)