Ilustrasi |
BimaNews.id, BIMA-Kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 tahap III tahun 2020 dan proyek air bersih Rp 167 juta di Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima menjadi atensi Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat.
Menyusul ada
pengakuan dari oknum Kades setempat Burhanuddin menyalahgunakan uang tersebut
dan siap mengembalikannya. BPD terus mengawal itikad baik Kades mengembalikan
uang tersebut.
"Sejak
kasus itu mencuat, kita langsung ambil sikap melakukan pendekatan agar kepala
desa membagikan uang BLT ke warga miskin dan melaksanakan proyek air bersih,"
aku Ketua BPD Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima Abdul Muis, S.Sos.
Pihak juga
menggagas musyawarah bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat
dan perwakilan masyarakat desa lain
dengan mengundang kepala desa.
Saat itu
katanya, kepala desa menyanggupi akan menyelesaikan pembayaran BLT kepada warga
dan menyelesaikan proyek air bersih paling
lambat tanggal 31 Juni 2022.
Kesanggupan itu
dituangkan melalui surat pernyataan ditandatangani Kepala Desa Kalampa
Burhanuddin bersama forum yang hadir saat itu.
"Ada
poin dalam surat pernyataan itu. Akan diproses secara hukum apabila tidak
melaksanakan dua item program tersebut sesuai waktu yang dijanjikan,"
terangnya.
Hingga saat
ini, diakui oknum Kepala Desa Kalampa
Burhanuddin telah menyerahkan sebagian uang BLT kepada warga penerima.
"Kita terus
mengawal. Terlihat ada niat baik dari kepala desa menunaikan perjanjian yang
dibuat sebelumnya. Semuanya akan dituntaskan setelah tanah yang akan dijual itu laku," optimisnya. (fir)