Efrien Saputra |
BimaNews.id, Kota Bima-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan
AS sebagai tersangka. Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten
Bima diduga terlibat kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun
2020.
Selain AS, penyidik juga menetapkan mantan Kabid
Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten
Bima, IS dan pendamping penyaluran Bansos kebakaran, SK.
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas tiga tersangka. Sejumlah
saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya penerimaan Bansos kebakaran.
Hal itu disampaikan pihak Kejari Bima saat kunjungan kerja Kajati NTB, Sungarpin, beberapa hari lalu "Kalau kasus Bansos kebakaran Bima sudah ditetapkan tiga tersangka. Sekarang sedang lengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke jaksa peneliti," terang Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra kepada wartawan, Selasa (28/6).
Dari penjelasan pihak Kejari Bima, ungkap Efrien, penyidik telah
memeriksa saksi maupun tersangka.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap dari keluhan korban bencana
sekaligus sebagai penerima manfaat, tentang adanya pemotongan dana bantuan.
Total penerima manfaat 248 orang.
Pemotongan tiap penerima bansos bervariasi. Tergantung dari besaran
nilai bantuan. Alasan pemotongan itu untuk biaya administrasi.
Sebagai pengingat, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para
korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu di antaranya untuk 37 KK di
Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru,
Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (red)