Anggota DPD RI, Ir.H.Achmad Sukisman Azmy (kiri pakai kopiah) saat rapat dengan anggota DPR RI beberapa waktu lalu |
BimaNews.id,
Jakarta-Menyikapi dinamika yang terjadi di masyarakat, tanah wakaf maupun
sarana umum sering digugat secara hukum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) Dapil NTB , Ir.H.Achmad Sukisman Azmy usulkan agar
segera dibuatkan sertifikat.
Usulan itu
disampaikan mantan Ketua PWI NTB ini saat menghadiri rapat DPR RI bersama wakil
menteri ATR/BPN. Rapat itu membahas tentang beberapa usulan terkait bidang
pertanahan.
Melalui
rilis, Komite I DPD RI ini mengatakan, Wamen ATR/ BPN mengimbau seluruh kepala
desa, agar tanah wakaf yang dibangun
sarana umum untuk segera dibuat sertifikat.
‘’Tanah
wakap merupakan amal dari masyarakat, harus diberikan alas hukum. Untuk
menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari,’’ jelasnya, Sabtu
(25/6).
Apalagi belakangan ini, banyak muncul kasus tanah wakaf digugat kembali. Hal ini harus diantensi oleh pemerintah.
Tidak hanya
tanah wakaf, sarana umum lain juga harus segera dibuat sertifikat. Seperti
lapangan, tempat wc umum, gedung serbaguna dan lain-lain yang dibangun di atas tanah yang diberikan
oleh kelompok masyarakat atau perorangan. (red)