Salah satu area parkir di Kota Bima |
BimaNews.id, KOTA BIMA- Tarif parkir kendaraan roda dua dan empat kembali disorot warga Kota Bima. Mereka tidak terima tarif parkir roda empat ditarik Rp 10 ribu dan roda dua Rp 5 ribu.
Keluhan itu
diunggah akun facebook Sumartina Tina ketika menghadiri undangan pernikahan di
Convention Hall Paruga Nae, Senin (9/5).
"Paruga
Nae siapa yang mengelola? Soalnya tarik parkir mobil 10 ribu, kalau dibilang
itu aturan parkir, Perda? Kita masyarakat tidak ikhlas kalau begitu
Perdanya." tulisnya.
Padahal
mengacu pada Perda Kota Bima. Tarif parkir untuk roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 4 ribu.
Selain
biaya, ia juga menyorot tukang parkir yang tidak mengenakan atribut. Termasuk
tidak memberikan karcis parkir sebagai tanda bayar.
"Acara
belum selesai, tukang parkir sudah menghilang," keluhnya.
Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Bima tidak membantah fakta yang disampaikan warga
melalui media sosial tersebut.
"Iya
benar kita dengar seperti itu," kata Kepala Dishub Kota Bima M. Farid,
Senin (9/5).
Penarikan
tarif parkir melebihi ketentuan itu, bukan dari juru parkir yang ditunjuk dinas
perhubungan. "Yang tarik hingga 10 ribu rupiah itu kenakalan parkir
liar," tegasnya.
Perihal
kejadian tersebut, Farid mengaku sudah arahkan personil untuk memberikan
imbauan. "Bahkan kita sudah bersurat ke tim cyber Pungli terkait hal
itu," akunya.
Ke depan, ia
berjanji akan menurunkan personil Dishub setiap ada acara di Paruga Nae.
Termasuk di Gedung Serba Guna (GSG) yang kerap digunakan warga untuk menggelar
hajatan.
"Besok
ada yang nikahan lagi, kami akan tempatkan personil Dishub untuk mengawasi
jukir nakal," pungkasnya. (jul)