Puluhan mahasiswa menggelar demo di depan Kantor Polres Bima Kabupaten, mendesak 10 orang mahasiswa yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dilepas tanpa syarat |
BimaNews.id, BIMA-10 mahasiswa yang ditahan karena gelar aksi unjuk rasa blokade jalan di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ditangguhkan.
Penangguhan penahanan mereka sejak Sabtu (28/5) lalu. Atas permintaan dari keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat Monta.
Kabag OPS Polres Bima AKP Herman mengatakan, alasan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena 10 mahasiswa itu masih kuliah.
"Kami penuhi permohonan keluarga tersangka karena pertimbangan itu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/5).
Tersangka saat ini sudah berkumpul dengan keluarga dan beraktivitas seperti bias. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mereka akan dipanggil kembali saat pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," terangnya.
Sebelumnya, 10 orang demostran itu ditetapkan tersangka karena memblokade jalan berturut-turut selama 4 hari di Desa Waro.
Mereka dijerat melanggar Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004, tentang jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
Pada penanganan kasus ini, Polres Bima menitip penahanan 10 demonstran di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
10 orang demonstran itu adalah AR, 20 tahun, IT, 20 tahun dan ARH, 20 tahun . Tiga orang demonstran itu tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
Kemudian dua orang mahasiswa Politeknik Mataram, AK, 21 tahun dan SU, 21 tahun. Dua orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Bima, inisial SA, 25 tahun dan MA, 22 tahun.
Tiga orang lain, MU, 23 tahun mahasiswa Universitas Mataram (Unram), MR, 19 tahun mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan AAM, 22 tahun dari Universitas Islam Makassar. (jul)