Ilustrasi |
BimaNews.id, BIMA-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Kontraktor Listrik Indonesia (Paklina) NTB menilai ada masalah pada tender pengadaan 10 unit Solar Cell di Kabupaten Bima. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bima membatalkan hasil tender yang dimenangkan CV Perjuangan beberapa waktu lalu.
Desakan itu disamapaikan Ketua DPD Paklina NTB Yayan Pritiwanto,
menyusul legalitas perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 10 miliar itu
patut dipertanyakan.
“Sebaiknya
hasil tender proyek Solar Cell dibatalkan. Lakukan proses tender ulang mulai dari
tahap awal,” desaknya.
Apalagi dari pengakuan Direktur CV Perjuangan, ada sejumlah persyaratan
administrasi yang belum dimiliki. Padahal kata dia perusahaan wajib memiliki SBU (Sertifikat
Badan Usaha) yang diterbitkan Direktoral Jenderal Kelistrikan (DJK).
Apabila,
syarat wajib sebagai legalitas berdirinya sebuah perusahan belum dimiliki, sama halnya
tidak ada.
“Bagaimana mau mengikuti proses tender legalitas perusahaannya saja masih banyak belum
dimiliki,” sorotnya.
Tidak hanya itu, perusahaan kelistrikan juga wajib memiliki Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diterbitkan
oleh DJK.
Kemudian perusahan
juga wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) bidang EBT karena ini
menyangkut pekerjaan yang sifatnya teknis.
‘’Tidak
boleh pemerintah menerima perusahan peserta tender yang belum mengantongi
syarat utama tersebut sebagaimana amanat Undang-undang tentang ESDM,” tandasnya.
Karena itu Yayan menyarankan pemilik perusahaan listrik untuk melengkapi semua syarat wajib tersebut sebelum mengikuti proses
lelang pekerjaan.
“Apabila
pemerintah dalam hal ini PPK
membutuhkan kejelasan mengenai perusahan listrik bisa konsultasi dengan
Kementerian ESDM Provinsi NTB,” sarannya.
Penegasan lain disampaikan Yayan, sesuai amanat peraturan yang berlaku. Perusahaan berhak mengikuti tender pekerjaan
kelistrikan dengan nilai
anggaran di atas Rp 2,5 miliar adalah perusahan yang berbadan hukum Perseroan
Terbatas (PT).
“Kalau
perusahan yang berbadan hukum CV hanya untuk pekerjaan dengan anggaran kecil,’’
terangnya.
Sesuai aturan yang berlaku, sejak tahun 2017 perusahaan berbentuk CV tidak boleh lagi
memperpanjang izin
usaha. Wajib berbadan hukum PT. (fir)