Paklina NTB Desak Pemkab Bima Batalkan Hasil Tender Proyek Solar Cell Rp 10 Miliar - Bima News

Rabu, 25 Mei 2022

Paklina NTB Desak Pemkab Bima Batalkan Hasil Tender Proyek Solar Cell Rp 10 Miliar

Paklina
Ilustrasi
 

BimaNews.id, BIMA-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Kontraktor Listrik Indonesia (Paklina) NTB menilai ada masalah pada tender pengadaan 10 unit Solar Cell di Kabupaten Bima. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bima membatalkan hasil tender yang dimenangkan CV Perjuangan beberapa waktu lalu.

Desakan itu disamapaikan Ketua DPD Paklina NTB Yayan Pritiwanto, menyusul legalitas perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 10 miliar itu patut dipertanyakan.

“Sebaiknya hasil tender proyek Solar Cell dibatalkan. Lakukan proses tender ulang mulai dari tahap awal,” desaknya.

Apalagi dari pengakuan Direktur CV Perjuangan, ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dimiliki. Padahal kata dia perusahaan wajib memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang diterbitkan Direktoral Jenderal Kelistrikan (DJK).

Apabila, syarat wajib sebagai legalitas berdirinya sebuah perusahan belum dimiliki, sama halnya tidak ada. “Bagaimana mau mengikuti proses tender legalitas perusahaannya saja masih banyak belum dimiliki,” sorotnya.

Tidak hanya itu, perusahaan kelistrikan juga wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diterbitkan oleh DJK.

Kemudian perusahan juga wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) bidang EBT karena ini menyangkut pekerjaan yang sifatnya teknis.

‘’Tidak boleh pemerintah menerima perusahan peserta tender yang belum mengantongi syarat utama tersebut sebagaimana amanat Undang-undang tentang ESDM,” tandasnya.

Karena itu Yayan menyarankan pemilik perusahaan listrik untuk melengkapi semua syarat wajib tersebut sebelum mengikuti proses lelang pekerjaan.

“Apabila pemerintah dalam hal ini PPK membutuhkan kejelasan mengenai perusahan listrik bisa konsultasi dengan Kementerian ESDM Provinsi NTB,” sarannya.

Penegasan lain disampaikan Yayan, sesuai amanat peraturan yang berlaku.  Perusahaan berhak mengikuti tender pekerjaan kelistrikan dengan nilai anggaran di atas Rp 2,5 miliar adalah perusahan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

“Kalau perusahan yang berbadan hukum CV hanya untuk pekerjaan dengan anggaran kecil,’’ terangnya.

Sesuai aturan yang berlaku, sejak tahun 2017  perusahaan berbentuk CV tidak boleh lagi memperpanjang izin usaha. Wajib berbadan hukum PT. (fir)

 

 

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda