Empat orang ibu rumah tangga diamankan di Polres Bima Kota karena ketahuan mencuri uang Rp 10 juta, Kamis (19/5) |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Empat orang ibu-ibu asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima digelandang ke Kantor Polres Bima Kota, sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis malam (19/5).
Empat orang IRT itu ditangkap karena diduga mencuri uang milik Fadlun, 34 tahun juga warga setempat Rp.10 juta.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, kasus kehilangan uang itu berawal ketika korban pergi jualan ke pasar. Meninggalkan tas berisi uang Rp 10 juta di atas tempat tidur di kamar rumahnya, Kamis (21/4) lalu.
"Ketika dia balik ke rumah sekitar pukul 15.00 Wita, tasnya berserakan di atas lantai beserta uang," jelasnya mengutip keterangan korban.
Atas kejadian tersebut, kemudian Fadlun melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma II melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku yang mengambil uang korban tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Melayu, Tim Puma mengamankan oknum inisial FA di kediamannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya," terang Jufrin.
Saat menjalankan aksinya, IRT ini mengaku bekerjasama dengan tiga orang rekan yang juga tetangga dekat rumahnya.
Tak butuh waktu lama kemudian Tim Puma kembali mengamankan tiga pelaku lain. Masing-masing inisial NA, 32 tahun, FR, 37 tahun dan NT, 36 tahun.
"Saat beraksi para pelaku memiliki peran yang berbeda," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku bersama sisa uang yang belum dibelanjakan Rp 7,6 juta telah diamankan di Polres Bima Kota. (jul)