HM Farid |
Pemberlakukan jalan satu arah ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2021, tentang rekayasa lalu lintas sistem satu arah.
Kepala Dishub Kota Bima HM Farid mengatakan, bagi pengendara yang melanggar langsung tilang di tempat.
"Itu pernyataan tegas dari Wali Kota Bima saat rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu," jelasnya, Rabu (18/5).
Untuk mendukung kebijakan itu, Wali Kota Bima juga meminta pimpinan OPD memberikan pembinaan terhadap pegawai. Supaya taat terhadap regulasi tersebut.
"Kesadaran berkendara itu harus dimulai dari ASN. Mereka harus jadi contoh bagi masyarakat," ungkapnya.
Karena rekayasa jalan ini baru kembali diterapkan, pihaknya dibantu TNI Polri. Memberikan sosialisasi pada pengguna jalan.
"Anggota saya masih di lapangan, sosialisai soal rekayasa jalan tersebut," akunya.
Selain mengatur arus lalulintas tertib, rekayasan jalan satu arah kata dia, juga untuk pemerataan perputaran ekonomi masyarakat.
Seperti di Pasar Penaraga, sebelumnya sepi. Sejak jalur satu arah kembali diberlakukan, kini mulai ramai dikunjungi warga.
"Alhamdulillah, terakhir saya pantau Pasar Penaraga sudah mulai ramai," akunya.
Sebagai informasi, jalan Gaja Mada sebelumnya diberlakukan satu arah oleh Dishub Kota Bima. Karena ada peningkatan kapasitas Jembatan Rabasalo, jalur dialihkan ke jalan Soekarno-Hatta. (jul)