Taufik Rahman, MAP |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima ingatkan kepala SD dan SMP untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Juklak dan Juknis.
Tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang bisa menjadi temuan BPK. Seperti, untuk biaya acara perpisahan siswa.
Kegiatan itu tidak masuk item penggunaan bantuan pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat.
"BOS itu hanya untuk biaya pemeliharaan sarana sekolah, kegiatan kesiswaan, pengadaan peralatan tulis dan lain-lain. Kalau perpisahan tidak termasuk kegiatan siswa," jelas Sekretaris Dikbud Kota Bima Taufik Rahman, MAP, Rabu (25/5).
Selama ini kata dia biaya acara perpisahan siswa bersumber dari orang tua wali murid.
"Mereka yang yang punya inisiatif gelar acara perpisahan, pihak sekolah hanya menfasilitasi," jelasnya.
Selain itu, Taufik membeberkan jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) peserta didik.
Sesuai kelender pendidikan, SD dan SMP akan mengikuti UAS mulai tanggal 6 hingga 11 Juni mendatang.
"18 Juni pembagian raport," bebernya.
Libur panjang dimulai tanggal 20 Juni hingga 9 Juli. Siswa kembali masuk sekolah tanggal 11 Juli. (jul)