Syafriatna |
BimaNews.id, BIMA-Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bima bisa merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun PNS.
Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2019, tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kabid Pemberdayaan Desa BPMDes Kabupaten Bima Syafriatna mengatakan, sesuai Perbup tersebut siapapun bisa menjadi anggota BPD. Termasuk warga yang berstatus sebagai P3K dan PNS.
Tidak ada larangan bagi mereka untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
"Karena BPD sifatnya bukan pekerja seperti Kades dan Sekdes, tapi lebih ke fungsi. Jadi mereka boleh merangkap," jelasnya, Selasa (24/5).
Di Kabupaten Bima saat ini kata Syafriatna, ada beberapa anggota BPD yang berasal dari P3K, PNS maupun Polisi.
"Di Bima sudah banyak seperti itu. Jumlahnya, tidak ingat," terangnya.
Regulasi ini kata Syafriatna bukan hal baru yang harus dipersoalkan. Karena sudah lama dan telah disosilisasikan ke masyarakat. (jul)