Ikhwan Zulkifli |
Padahal bersangkutan telah memenuhi semua syarat dan kualifikasi yang ditentukan. Mulai usia, kemudian telah melunasi Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH).
Asrarudin juga telah menerima paspord untuk berangkat haji tahun 2019 lalu. Saat itu gagal berangkat karena alasan Covid-19 hingga 2 tahun terakhir.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bima Ikhwan Zulkifli yang dikonfirmasi mengaku, baru mengetahui hal tersebut.
"Coba tunjukan datanya, baru saya sesuaikan dengan data yang ada," katanya, Rabu (18/5).
Setelah dokumen itu dipelajari, rupanya nomor porsi CJH kelahiran 1959 ini di atas urutan 228.
"Tahun ini kita hanya dapat jatah 228 orang. CJH dengan nomor porsi di atas itu belum berangkat tahun ini," terangnya.
Untuk paspor masih bisa dipakai tahun 2023 mendatang. Karena masa berlakunya lima tahun. (jul)