Setelah
penyidik Kepolisian melimpahkan berkas perkara, kini giliran jaksa penuntut mengembalikannya
karena belum memenuhi unsur formil maupun materil.
"Berkasnya
pasti dikembalikan lagi ke penyidik Polisi karena masih ada yang harus
dilengkapi," aku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH didampingi
Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus, Herry P, Selasa (24/5).
Kasus dugaan
korupsi dengan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Bima ini terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018 dan
2019 silam. Dari hasil audit BPK, nilai kerugian negara sekitar Rp 862 juta.
Tersangka
sendiri merupakan pemilik sekaligus pengelola PKBM Karoko Mas di Desa Nanga
Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut
terjadi sebelum tersangka melanggeng ke kursi wakil rakyat.
"Setelah
kita teliti berkas hasil penyidikan polisi, masih ada kekurangan. Kami masih
meneliti lebih cermat lagi supaya nanti dapat dinyatakan lengkap," tuturnya.
Rencananya,
dalam waktu dekat ini berkas perkara tersebut akan diserahkan kembali ke
penyidik Polisi.
"Kita
susun dulu apa saja yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik sebelum berkasnya dikembalikan,"
tandasnya (fir)