Bemnus NTB Demo Polres Bima, Desak 10 Aktivis Ditangkap Sebelumnya Dibebaskan - Bima News

Selasa, 17 Mei 2022

Bemnus NTB Demo Polres Bima, Desak 10 Aktivis Ditangkap Sebelumnya Dibebaskan

Demo
Massa Bemnus saat demo di Polres Bima, Selasa siang (17/5). Mendesak 10 orang aktivis yang ditangkap sebelumnya dibebaskan.

BimaNews.id, BIMA-Badan Eksekutif Nusantara (Benmis) demo di Polres Bima, Selasa (17/5). Aksi itu sebagai buntut penangkapan 10 aktivis oleh polres setempat saat menggelar aksi demo menuntut perbaikan jalan di Monta beberapa waktu lalu.

Massa aksi mendesak Polres Bima menghentikan proses hukum terhadap 10 orang aktivis tersebut. Meminta mereka dibebaskan dari jeratan hukum.

Tidak hanya itu, masa aksi juga meminta aparat kepolisian tidak bertindak represif ketika ada unjuk rasa. Mendesak Kapolsek Soromandi diadili, karena diduga telah melakukan eksploitasi anak.

Koordinator Lapangan Rizal dalam orasinya menilai Kapolres Bima tidak paham fungsi dan tugas pokok polisi. Melindungi masyarakat saat menyampaikan pendapat di muka umum.

"Harusnya saat demonstrasi masyarakat Monta Selatan, mereka diberikan ruang untuk bertemu dengan Bupati Bima. Bukan malah ditangkap," sorotnya.

Ia menduga ada konspirasi terselubung antara polres Bima dan Bupati Bima. Sehingga 10 aktivis itu ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

"Padahal, secara administratif sebelum demo digelar mereka sudah kantongi izin resmi dari Polres Bima," tegasnya.

Menurut Rizal, harusnya Polres Bima menangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) saat pengamanan aksi demonstrasi. Mengedepankan restorasi justice, dengan tidak langsung menjebloskan mereka ke penjara.

"Kalian harus pro terhadap kepentingan rakyat, bukan kepentingan kepala daerah. Jika tidak paham soal restorasi justice, mari kita diskusi terbuka," sorotnya.

Imam Nasrullah orator aksi, selain menuding keberpihakan Polres Bima terhadap kepala daerah, ia juga meminta Kapolsek Soromandi diadili.

Karena eksploitasi anak yang dilakukan Polsek Soromandi telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1998  tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tindakan yang dilakukan Kapolres Bima telah melenceng jauh dari konstitusi Polri. Memaksakan siswa memberikan dukungan terhadap penangkapan 10 aktivis," sorotnya.

Jika tuntutan mereka tidak diakomodir, ia mengancam akan melakukan aksi berjilid-jilid dengan masa yang lebih banyak lagi. "Ingat, akan kami kawal kasus ini sampai ke Polda NTB, jika semua tuntutan tidak dikabulkan," tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi berjam-jam, masa aksi ditemui Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK sekitar pukul 13.15 Wita.

Di hadapan masa aksi Kapolres menyampaikan, terhadap 10 aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka sedang diproses di Polda NTB.

"Jawaban saya, mereka sedang diproses secara hukum. Jika ada kesalahan silakan rekan-rekan tempur jalur hukum," sarannya.

Demikian halnya dengan tuntutan soal dugaan tindakan represif APH. Kata dia, apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai SOP.

"Bahkan saya bersama anggota sudah diperiksa oleh Propam NTB soal itu. Dua hari kemarin saya diperiksa di sini," pungkasnya. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda