Ilustrasi |
Kepala Rutan
Kelas IIb Bima M. Saleh mengatakan, 130 Napi yang mendapat remisi itu, terdiri
dari 122 pidana umum dan 8 pidana kasus narkoba.
"Napi
yang kita usulkan, semuanya dapat remisi dengan satu orang langsung
bebas," sebutnya.
Jumlah remisi
yang diterima Napi bervariasi. 65 orang
dapat remisi 15 hari, 49 orang dapat
satu bulan dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang.
"Hanya 22
orang yang tidak diusulkan remisi, karena belum memenuhi syarat,’’ terangnya.
Untuk
mendapat remisi jelasnya, para Napi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di
antaranya, berkelakuan baik, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di Rutan,
serta telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
"Kalau sudah memenuhi syarat, wajib
diusulkan untuk dapat remisi," pungkasnya.
Dari 22
orang yang tidak diusulkan dapat remis,
diakui ada dua Napi kasus korupsi. Mereka tidak diusulkan karena tidak membayar denda sesuai vonis hakim
Pengadilan.
Dua napi korupsi itu inisial RS, wanita dengan kasus penggelapan dana Pegadaian. RS sudah menjalani tahanan 5 tahun 11 bulan dari total hukuman 8 tahun penjara. Ditambah subsider 1 tahun 2 bulan.
Kemudian
inisial RSD, guru asal Bolo, kasus korupsi dana bos. Dia telah menjalani
hukuman selama 7 tahun.
"Saat
ini RSD sedang menjalani sisa subsider 5 bulan. Sekitar Oktober 2022 akan bebas,"
kata bapak asal Sape ini. (red)