Oknum CS alias Can kembali ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota setelah kembali menjambret, padahal bersangkutan baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama. |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Residivis jambret inisial CS alias Can, 21 tahun kembali ditangkap tim Puma Polres Bima Kota, Minggu (10/4). Padahal bersangkutan baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama yakni, jambret.
Kapolres
Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP
mengatakan, CS alias Can ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Karena kembali menjambret handphone milik FF, beralamat di Kelurahan Ule,
Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kasus itu terungkap berdasarkan laporan pengaduan korban bernomor, ADUAN/K/274/IV/2022/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 2 April 2022. Juga berdasarkan keterangan pembeli alias penadah handphone yang lebih dulu diamankan.
‘’CS menjambret
handphone korban yang tersimpan di laci sepeda motor, saat berkendara atau
melintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Santi, Kota Bima,’’
terangnya.
Saat
ditangkap Cs sempat melawan dan berusaha kabur, namun tim sigap membekuk CS dan
menggiringnya masuk ke mobil.
‘’Saat
ditangkap pelaku juga sempat berteriak dengan maksud memancing warga untuk membantunya
dengan memblokir jalan,’’ terang Rayendra.
Meski coba
melawan, residivis kasus yang sama ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota
bersama barang bukti. (red)