Ir. H. Tafsir, H.A. Majid |
BimaNews.id, KOTA BIMA- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.
"Dua
pekan yang lalu sudah kami layangkan surat imbauan kepada perusahaan untuk
membayar THR pada karyawan. Paling lambat H-7 lebaran," tegas Kepala
Disnaker Kota Bima Ir. H. Tafsir, H.A. Majid, Senin (18/4).
Pembayaran
THR ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2016, tentang THR
keagamaan. Itu wajib bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan.
Kewajiban
ini berlaku untuk karyawan yang telah bekerja satu bulan hingga 12 bulan.
Dibayar secara proposional. Disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Untuk
karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, nilai THR sebesar satu kali
gaji," bebernya.
Terhadap
pembayaran THR ini, pihaknya sedang lakukan
pengawasan dan monitoring ke setiap perusahaan yang ada di Kota Bima.
Termasuk menyediakan
posko pengaduan di Disnaker. Sebagai pusat pelayanan bagi karyawan yang tidak
dibayar THR oleh perusahaan.
"Kami
fokus ke pembinaan dan monitoring. Kalau ada pengaduan, kami akan koordinasi
dengan pemerintah provinsi," terang ayah dua anak ini.
Demikian
juga disampaikan Mediator Tenaga Kerja, Disnaker Kota Bima Hidayat S.Sos.
Beberapa tahun terakhir, belum ada temuan perusahaan yang tidak membayar THR
terhadap karyawan
"Alhamdulillah
perusahaan di Kota Bima cukup taat terhadap aturan," akunya.
Jika ditemukan
ada perusahaan yang membayar THR ke Karyawan. Maka, sesuai aturan akan
diberikan sanksi.
"Seperti
teguran lisan maupun tertulis. Termasuk ada beberapa poin sanksi,’’ tandas
Hidayat. (jul)