Perusahaan Wajib Bayar THR pada Karyawan H-7 Lebaran - Bima News

Senin, 18 April 2022

Perusahaan Wajib Bayar THR pada Karyawan H-7 Lebaran

H Tafsir
Ir. H. Tafsir, H.A. Majid
 

BimaNews.id, KOTA BIMA- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.

"Dua pekan yang lalu sudah kami layangkan surat imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR pada karyawan. Paling lambat H-7 lebaran," tegas Kepala Disnaker Kota Bima Ir. H. Tafsir, H.A. Majid,  Senin (18/4).

Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2016, tentang THR keagamaan. Itu wajib bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan.

Kewajiban ini berlaku untuk karyawan yang telah bekerja satu bulan hingga 12 bulan. Dibayar secara proposional. Disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

"Untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, nilai THR sebesar satu kali gaji," bebernya.

Terhadap pembayaran THR ini, pihaknya  sedang lakukan pengawasan dan monitoring ke setiap perusahaan yang ada di Kota Bima.

Termasuk menyediakan posko pengaduan di Disnaker. Sebagai pusat pelayanan bagi karyawan yang tidak dibayar THR oleh perusahaan.

"Kami fokus ke pembinaan dan monitoring. Kalau ada pengaduan, kami akan koordinasi dengan pemerintah provinsi," terang ayah dua anak ini.

Demikian juga disampaikan Mediator Tenaga Kerja, Disnaker Kota Bima Hidayat S.Sos. Beberapa tahun terakhir, belum ada temuan perusahaan yang tidak membayar THR terhadap karyawan

"Alhamdulillah perusahaan di Kota Bima cukup taat terhadap aturan," akunya.

Jika ditemukan ada perusahaan yang membayar THR ke Karyawan. Maka, sesuai aturan akan diberikan sanksi.

"Seperti teguran lisan maupun tertulis. Termasuk ada beberapa poin sanksi,’’ tandas Hidayat. (jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda