Ilustrasi |
BimaNews.id, BIMA-Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 157 sekolah di Kabupaten Bima rugikan keuangan negara. Itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB tahun 2021.
Temuan itu
terdapat di 157 SD dan SMP di Kabupaten Bima.
Kasi Sarpras Dikbudpora Kabupaten Bima, Maman, SPd. MPd mengatakan, indikasi temuan tersebut terdapat pada 157 SD dan SMP. Rinciannya 44 SD dan 113 SMP.
"Dari
sekitar 500 SD dan SMP di Kabupaten Bima sekitar 30 persen menjadi temuan BPK,”
sebutnya, Kamis (21/4).
Temuan itu
sebutnya muncul dari pemberian honor atau insentif pada guru yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti guru pembina Paskibraka, pembina lomba
olimpiade, pramuka dan kegiatan ekstrakurikuler lain.
“Termasuk
pemberian honor guru yang menulis di ijazah,” beber Maman.
Dari penghitungan
BPK, nilai kerugiann Negara Rp 900 juta untuk SD. Untuk SMP Rp 1,47 miliar.
“Apakah uang itu akan dikembalikan, aturannya belum kita tahu. Karena ini baru indikasi. Nanti BPK yang menyimpulkan," ujar mantan Kepala SMPN 1 Madapangga ini, Rabu (20/4).
Temuan ini
jelas Maman, awalnya dari hasil pemeriksaan BPK di tiap sekolah pada awal tahun
lalu. Kemudian, BPK bersurat ke Dikbudpora karena menemukan adanya indikasi
kerugian negara dari pengelolaan dana Bos di 154 sekolah di Kabupaten Bima.
“Kami juga
tidak tahun ada BPK yang turun ke tiap sekolah. Kita tahu, setelah menerima
surat,” aku Maman.
Dikbudpora
sudah memanggil sekolah-sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi. Bahkan
mereka merencanakan akan menghadap bersama-sama ke BPK NTB dalam waktu dekat.
(red)