Suryadin, M.Si |
BimaNews.id, BIMA-Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bima belum ada kepastian. Saat ini pemerintah Kabupaten Bima masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dua
surat sebagian acuan itu belum kami terima dari pusat," aku Kabag Prokopim
Setda Kabupaten Bima Suryadin MSi dihubungi via HP, Senin (18/4).
Jika surat
tersebut sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Senada disampaikan
Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bima Arifuddin. Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu PMK sebagai
acuan penerbitan Perbup.
"Dua
atau tiga hari lagi pasti suratnya akan tiba di Kabupaten Bima," katanya
saat dikonfirmasi via HP, Senin sore (18/4).
Setelah itu katanya,
baru disebarluaskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agar
mengajukan data sebagai syarat pencairan di BPKAD.
"Setelah
itu baru kami cairkan THR terhadap ASN yang bersangkutan," beber alumni Unhas
Makassar ini.
Gambaran
total anggaran yang akan dialokasikan, termasuk besaran THR untuk setiap
golongan belum diketahui. Begitu juga
dengan hitungan nominal THR terhadap PNS yang baru diangkat.
"Belum
ada gambaran. Kalau PKM sudah keluar, nanti akan kami sampaikan," tandasnya.
(jul)