KPU Kota Bima menggelar rapat forum koordinasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan pertama tahun 2022 di aula kantor KPU setempat beberapa waktu lalu |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-KPU Kota Bima menggelar rapat forum koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih
Berkelanjutan (PDPB) triwulan pertama tahun 2022.
Rapat yang
berlangsung di aula kantor KPU Kota Bima itu menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Diantaranya, melibatkan partai politik pada kegiatan rapat forum koordinasi
PDPB yang diagendakan setiap tiga bulan sekali.
Rakor PDPB dihadiri
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Bima, Kepala KCD Dikbud Bima dan Kota Bima. Camat se Kota Bima, lurah
tiga kelurahan pemekaran, ketua RT serta perwakilan dari Paguyuban Jawa Barat
dan Flobamora.
Rakor diawali
penyampaian materi terkait kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan
oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos. Terkait
dasar hukum PDPB, tujuan dilaksanakannya, hasil PDPB selama tiga bulan
terakhir, rekomendasi, rencana tindak lanjut. Termasuk kendala yang dihadapi
selama kegiatan PDPB.
Berdasarkan
hasil PDPB per tanggal 30 Maret 2022, jumlah pemilih hasil rekapitulasi sebanyak
106.549 orang. Terdiri dari, 51.478 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan
55.071 orang. Data pemilih tersebut tersebar pada lima kecamatan di Kota Bima.
Sementara
hasil PDPB pada Februari 2022, jumlah pemilih sebanyak 106.483. Dengan rincian,
pemilih laki-laki 51.441 orang dan pemilih perempuan 55.042.
‘’Ada penambahan
74 pemilih baru dan 5 pemilih berubah status dari TNI dan Polri menjadi
masyarakat sipil,’’ beber mantan Ketua KPU Kota Bima ini.
Sementara pemilih
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 13 orang karena meninggal
dunia.
Usai
penyampaian materi tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian saran, pendapat
serta rekomendasi dari peserta rapat untuk kegiatan PDPB ke depan.
Ketua
Bawaslu Kota Bima, Muhaimin berharap kegiatan Rakor PDPB berikutnya melibatkan
partai politik. Karena sebagai peserta Pemilu memiliki tanggung jawab untuk
ikut menyukseskan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.
Terkait kegiatan
PDPB disarankan, harus berbasis 41
kelurahan, bukan 38 kelurahan.
“Tiga
kelurahan pemekaran baru harus mulai diikutsertakan dalam kegiatan PDPB. Bukan hanya
38 kelurahan seperti pada Pemilu 2019,” sarannya.
Sementara Kepala
Disdukcapil Kota Bima diwakili Hj. Marmah menegaskan, Disdukcapil Kota Bima
siap membantu KPU dalam pelaksanakan kegiatan PDPB. Saat ini Disdukcapil Kota
Bima tengah melakukan perekaman KTP-el untuk warga Kota Bima yang baru berusia
17 tahun dari kelurahan ke kelurahan.
“Untuk
mendata penduduk yang meninggal dunia, kami memiliki buku data pokok kematian
yang dipegang ketua RT. Silahkan KPU memanfaatkan data itu,” tuturnya.
Dukungan
yang sama juga datang dari Kepala KCD Dikbud Bima dan Kota Bima. Mereka menyatakan
siap memberikan data yang dibutuhkan KPU, bahkan untuk data siswa SDLB yang
sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan diberikan.
“Hasil
pendataan kami, lebih dari enam ribu siswa SMA dan SMK di Kota Bima yang sudah
memenuhi syarat sebagai pemilih. Untuk by name dan by adressnya, nanti bisa ke
kantor,” arahnya.
Sementara
untuk tiga lurah pada kelurahan pemekaran mengakui, terkait data penduduk yang
meninggal, elemen data yang disiapkan baru sebatas nama dan alamat RT.
Sedangkan untuk NIK tidak ada.
“Kami akan
melengkapi data sesuai kebutuhan KPU,” tutur mereka.
Kegiatan
Rakor PDPB tersebut diakhiri dengan foto bersama semua peserta Rakor.
Ketua KPU
Kota Bima, Mursalin menjelaskan, Rakor PDPB dilaksanakan setiap triwulan. Hal itu
sesuai amanat PKPU No 6 Tahun 2021. Terkait rekomendasi yang dihasilkan akan
segera ditindaklanjuti, untuuk kesempurnaan PDPB berikutnya.
“Alhamdulillah
semua peserta Rakor sangat aktif dan memiliki komitmen untuk membantu KPU Kota
Bima menyukseskan kegiatan PDPB,” ujar tutup Mursalin. (red)