Andi Sudirman |
BimaNews.id, BIMA-Hasil
pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 kini
bertambah. Penyidik Kejaksaan Negeri Bima menetapkan mantan Kadis Sosial
Kabupaten Bima inisial AS ditetapkan sebagai
tersangka.
’’Iya sudah
tersangka,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman dihubungi beberapa
hari lalu.
Sebelumnya,
penyidik menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan
Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Bima berinisial IS dan pendamping
berinisial SU.
Saat
penyaluran bansos kebakaran Rp 2,3 miliar, AS menjabat Kepala Dinas Sosial
(Dinsos). Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Keterlibatan
anak buah Bupati Bima ini terungkap dari keterangan tersangka IS dan SU. Sehingga
penyidik terus mendalami keterlibatan AS.
Dari hasil
penyidikan, jaksa menemukan alat bukti keterlibatan AS. Diperkuat lagi dengan
keterangan saksi-saksi. Sehingga penyidik menaikan status Andi dari saksi
menjadi tersangka. ’’Secara keseluruhan dalam kasus ini, ada tiga tersangka,’’
sebut dia.
Andi
mengaku, penyidik sudah memanggil tersangka AS pekan lalu. Dia berhalangan
hadir karena ada kepentingan lain. ’’Nanti akan dijadwalkan ulang
pemeriksaannya,’’ jelas Andi.
Dia belum
mengetahui kapan tersangka AS akan dipanggil. Karena pemeriksaan itu menjadi
kewenangan penyidik. ’’Yang jelas akan dilayangkan panggilan kedua lagi,’’
ungkapnya.
Untuk dua
tersangka, Andi mengaku sudah diperiksa. Keduanya diperiksa dalam kapasitas
sebagai tersangka bulan lalu. ’’Kalau tersangka IS dan SU sudah diperiksa,’’
tambah dia.
Diketahui,
Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp
2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK).
Terdiri dari
37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa
Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (red)