Suryadin, M.Si |
BimaNews.id, BIMA-Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima AS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Status
tersebut telah diketahui Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri melalui
pemberitaan media massa. Namun, salinan penetapan tersangka dari kejaksaan
secara resmi belum diterima.
‘’Kalau
salinan penetapan tersangka diterima, praktis akan dibahas oleh tim bina
aparatur,’’ terang Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin, M.Si, Senin
malam (4/4).
AS yang saat
ini menjabat asisten I bidang pemerintah dan kesra Setda Kabupaten Bima ini
akan diberikan tindakan disiplin.
Sebagaimana diatur PP Nomor 94 Tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 Tahun
2010, tentang disiplin PNS.
Mengacu pada
ketentuan itu, status tersangka oleh APH, maka ganjaran yang diterima berupa
sanksi disiplin kategori tingkat berat.
"Sanksi
bisa berupa pembebasan sementara dari jabatan sebagai asisten 1 bidang
pemerintah dan Kesra Setda," jelas bang Yan sapaan karib alumni UMI Makassar
ini.
Berbeda lagi
jika sudah ditahan. Sebagaimana diatur dalam pasal 14, secara otomatis
bersangkutan akan diberhentikan sementara dari ASN.
"Sambil
kita menunggu proses hukuman lebih lanjut," terangnya.
Sementara
terkait gaji pokok selama menjalani proses hukum. Apakah akan dipotong atau dihentikan,
hal itu kata Suryadin sudah diatur pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Kita
mendorong pejabat yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti proses hukum.
Agar kasus ini cepat selesai. Tidak ada tebang pilih," tegasnya.
Sebelumnya, nama AS terseret pada dugaan praktek tersebut dari pengembangan penyidikan terhadap kedua anak buahnya.
Mereka
masing-masing inisial IS mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos)
dan pendamping inisial SU.
Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, atas dugaan korupsi saat
penyaluran Bansos kebakaran Rp Rp 2,3 miliar.
Bantuan itu
untuk 99 KK, terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali,
Kecamatan Belo. Kemudian 14 KK di Desa Naru Kecamatan Woha dan 30 KK di Desa
Karampi Kecamatan Langgudu.
Dari
pengembangan penyidikan terhadap kedua anak buahnya, jaksa menemukan alat bukti
yang mengindikasikan keterlibatan AS. Sehingga jaksa menaikan status AS dari saksi
menjadi tersangka. (jul)