A. Rosyid Ruum Hadi |
BimaNews.id, KOTA BIMA- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan dirombak. Perubahan waktu kerja itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tentang jam kerja ASN.
SE itu
berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office)
maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Kabid
Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima A. Rosyid Ruum Hadi
mengatakan, sesuai SE tersebut, instansi
pemerintah yang lima hari kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Untuk hari
Senin-Kamis, jam istirahat hanya setengah jam. Mulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
"Hari Jum’at,
jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 Wita. Jam istirahat pukul 11.30-13.00 Wita,"
bebernya, Selasa (5/3)
Berbeda
dengan Instansi pemerintah yang berlaku enam hari kerja. Senin sampai Kamis ASN
jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.00.
"Waku istirahat
mulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita,"
sebutnya.
Sementara
untuk hari Jum'at, ASN mulai masuk kantor pukul dari pukul 07.30 hingga 11.30
Wita. Kemudian hari Sabtu pukul: 07.30 sampai pukul 12.30 Wita.
"Bagi
yang enam hari kerja, hari Juma'at dan sabtu ditiadakan waktu istrahat,"
tandasnya. (jul)