Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi 1 Jam - Bima News

Rabu, 06 April 2022

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi 1 Jam

A. Rosyid
A. Rosyid Ruum Hadi
 

BimaNews.id, KOTA BIMA- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan dirombak. Perubahan waktu kerja itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tentang jam kerja ASN.

SE itu berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima A. Rosyid Ruum Hadi mengatakan,  sesuai SE tersebut, instansi pemerintah yang lima hari kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.

Untuk hari Senin-Kamis, jam istirahat hanya setengah jam.  Mulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.

"Hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 Wita. Jam istirahat pukul 11.30-13.00 Wita," bebernya, Selasa (5/3)

Berbeda dengan Instansi pemerintah yang berlaku enam hari kerja. Senin sampai Kamis ASN jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.00.

"Waku istirahat mulai pukul 12.00  hingga 12.30 Wita," sebutnya.

Sementara untuk hari Jum'at, ASN mulai masuk kantor pukul dari pukul 07.30 hingga 11.30 Wita. Kemudian hari Sabtu pukul: 07.30 sampai pukul 12.30 Wita.

"Bagi yang enam hari kerja, hari Juma'at dan sabtu ditiadakan waktu istrahat," tandasnya. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda